
Pantau - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan memulai uji coba skema pendanaan dan model bisnis koperasi dengan menyiapkan 22 titik piloting Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang terintegrasi dengan ekosistem bisnis BUMN.
Rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait telah digelar di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Rabu, 4 Juni 2025.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyampaikan bahwa piloting ini akan melibatkan sejumlah BUMN besar seperti PT Bank Rakyat Indonesia, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan PT Pertamina Patra Niaga.
"Piloting ini akan sama-sama kita kawal supaya berhasil, dengan begitu tingkat kegagalan Kopdes/Kelurahan Merah Putih nantinya dapat diminimalisir."
Standarisasi Mock Up dan Target Nasional
Kementerian BUMN juga menyiapkan beberapa mock up Kopdes Merah Putih yang memiliki standar tampilan dan ekosistem bisnis untuk menjadi referensi nasional.
Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyebutkan bahwa pemerintah menargetkan sebanyak 80 mock up Kopdes Merah Putih yang akan menjadi percontohan koperasi secara nasional.
Percontohan tersebut mencakup bangunan fisik koperasi, ekosistem usaha koperasi, dan skema bisnis yang dijalankan.
“Mock up yang sudah kita identifikasi di beberapa titik akan kita seleksi lagi mana-mana yang kita setujui dan akan kita lakukan dengan pendekatan seideal mungkin.”
Ferry menambahkan bahwa peran satuan tugas (satgas) wilayah sangat penting dalam menentukan lokasi dan kesiapan mock up koperasi.
Satgas wilayah bertugas memverifikasi dan mengoptimalkan aset yang akan digunakan untuk kegiatan koperasi.
Pemerintah menargetkan peluncuran resmi Kopdes Merah Putih pada 12 Juli 2025 dan operasional penuh sebanyak 80 ribu koperasi pada 28 Oktober 2025.
Untuk membentuk 80 ribu Kopdes, estimasi anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp400 triliun.
Setiap koperasi akan mendapatkan plafon pinjaman modal awal hingga Rp3 miliar dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun melalui mekanisme cicilan.
- Penulis :
- Arian Mesa