
Pantau - Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa urusan reshuffle kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden RI Prabowo Subianto.
Hak Konstitusional Presiden Tak Bisa Diganggu Gugat
“Urusan kabinet itu urusan Bapak Presiden. Jangan kita mengambil bagian yang bukan hak kita karena itu hak prerogatif Bapak Presiden.”
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat 6 Juni 2025.
Bahlil menyatakan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengganti jajaran menteri demi menyusun kabinet yang efektif dan solid mendukung pemerintahan.
Meski begitu, Bahlil yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) enggan mengomentari lebih lanjut mengenai isu reshuffle yang beredar.
Sikap Serupa dari PKS
Sikap senada juga disampaikan Presiden PKS Al Muzammil Yusuf yang menyatakan bahwa reshuffle merupakan hak mutlak Presiden sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
“Bicara reshuffle, saya kira pertama itu adalah prerogatif Presiden. Semua pihak harus menghormati. Itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar, oleh undang-undang.”
Al Muzammil menambahkan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja menteri di kabinet, karena mereka adalah pelaksana dari seluruh program pemerintahan.
“Presiden bisa mengevaluasi siapa menterinya yang baik atau yang kurang baik, yang diganti dan lain-lain. Kami hormati sepenuhnya hak prerogatif Presiden.”
- Penulis :
- Balian Godfrey