
Pantau - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan kasus cacing hati pada hewan kurban saat pemeriksaan di sejumlah lokasi, dengan total tiga kasus yang ditemukan pada dua ekor sapi dan satu ekor kerbau.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025, dan melibatkan 15 personel yang dibagi dalam beberapa tim pemantauan di delapan titik prioritas, termasuk Kecamatan Dawe.
Kabid Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Arin Nikmah, menyampaikan bahwa kerbau yang terinfeksi berasal dari Purwakarta, sementara dua sapi lainnya berasal dari Kudus.
Salah satu lokasi temuan berada di Kecamatan Dawe, wilayah yang sebelumnya belum pernah mendapat pendampingan, dan pada kurban tahun ini pihak pengelola meminta kehadiran petugas untuk membantu proses penyembelihan.
Kesempatan tersebut juga digunakan untuk memberikan edukasi kepada pengelola tempat ibadah agar lebih memahami pentingnya pemeriksaan kesehatan hewan kurban.
Prosedur Pemusnahan dan Lanjutan Pemantauan
Arin menjelaskan bahwa apabila ditemukan cacing hati, maka organ yang terinfeksi seperti hati, limpa, dan paru-paru harus dimusnahkan dan tidak boleh dikonsumsi.
Dinas Pertanian dan Pangan Kudus juga masih melanjutkan pemantauan hingga tanggal 9 Juni 2025 dengan total personel sebanyak 20 orang, yang terdiri dari dokter hewan, petugas kesehatan hewan, dan penyuluh pertanian lapangan (PPL).
Pengelola tempat ibadah atau panitia kurban juga diimbau untuk mengajukan pendampingan resmi agar proses penyembelihan dapat berjalan sesuai prosedur kesehatan dan keamanan pangan.
- Penulis :
- Arian Mesa