Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Surabaya Terbitkan Edaran Antisipasi Kenaikan Kasus COVID-19

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Wali Kota Surabaya Terbitkan Edaran Antisipasi Kenaikan Kasus COVID-19
Foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (sumber: Pemkot Surabaya)

Pantau - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya, menyusul peningkatan kasus di beberapa negara Asia.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, berkaitan dengan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia.

Eri Cahyadi menyampaikan bahwa imbauan ini diterbitkan karena meningkatnya kasus COVID-19 di sejumlah negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Meskipun kondisi di Indonesia cenderung menurun, ia menekankan pentingnya tetap waspada.

"Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)"

Imbauan untuk Warga dan Kewaspadaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh pimpinan wilayah, institusi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat Kota Surabaya diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Warga diimbau mencuci tangan dengan sabun atau cairan pencuci tangan, menerapkan etika batuk, menggunakan masker saat sakit atau berada di tempat umum, khususnya di fasilitas kesehatan, transportasi umum, dan area berventilasi terbatas.

Masyarakat juga disarankan mengurangi aktivitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala.

Tes antigen atau PCR perlu segera dilakukan jika terdapat indikasi klinis, serta pemeriksaan ke fasilitas kesehatan bagi yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas.

Terutama bagi warga yang memiliki riwayat kontak erat dengan penderita atau baru kembali dari luar negeri.

Pemerintah Kota Surabaya juga mendorong masyarakat aktif melaporkan temuan kasus positif atau potensi kerumunan ke aparat wilayah seperti kecamatan dan kelurahan.

Dalam upaya edukasi, Pemkot menggandeng tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Informasi terkait gejala dan pencegahan COVID-19 dapat diakses melalui kanal resmi WHO dan Kementerian Kesehatan RI.

Di sisi lain, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kota Surabaya diminta meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau tren penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19.

Pemantauan dilakukan melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Jika ditemukan indikasi peningkatan kasus yang bisa berkembang menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), Fasyankes diwajibkan melapor ke Dinas Kesehatan dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya”

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler