
Pantau - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi seluruh izin konsesi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia menyoroti ketidakkonsistenan tindakan pemerintah, karena hanya PT Gag Nikel yang ditindak meskipun ada empat perusahaan yang dilaporkan melakukan pelanggaran oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Evita menegaskan bahwa Raja Ampat adalah masa depan pariwisata, konservasi geologi, budaya, dan kelestarian laut Indonesia.
Ia menolak jika kepentingan nasional dan Raja Ampat harus dikorbankan demi keuntungan segelintir perusahaan tambang.
Menurutnya, tambang nikel di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kawe, Pulau Manuran, dan Pulau Batangpele harus ditutup jika terbukti merusak lingkungan.
Geopark Raja Ampat Terancam, DPR Soroti Minimnya Peran Daerah dalam Perizinan Tambang
Ketiga pulau yang disorot Evita berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023 dengan luas sekitar 36.660 km².
Wilayah ini merupakan bagian dari Coral Triangle, rumah bagi 75 persen spesies karang dunia dan lebih dari 1.600 jenis ikan.
Evita menyebut bahwa aktivitas tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Komisi VII DPR RI juga telah bertemu dengan Gubernur Papua Barat Daya, bupati Raja Ampat, dan masyarakat untuk mendengar langsung aspirasi daerah terkait pengembangan pariwisata.
Pertemuan ini berlangsung setelah Raja Ampat ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Nasional melalui Perpres No. 87 Tahun 2024, yang menyebut kawasan ini sebagai destinasi geopark kepulauan berbasis konservasi dan masyarakat.
Evita menekankan pentingnya kesamaan visi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta menghindari ego sektoral.
Ia menyebut bahwa pertambangan tidak sejalan dengan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat.
Evita juga mempertanyakan apakah kepentingan nasional harus dikorbankan demi tiga sampai empat perusahaan tambang.
Komisi VII mencatat keresahan pemerintah daerah yang tidak dilibatkan dalam proses perizinan, dan bahwa perusahaan tambang tidak pernah berkomunikasi dengan pemda.
Kepala daerah mengaku hanya menjadi penonton tanpa peran dalam pengawasan tambang.
Evita menyerukan revisi regulasi teknis agar pemerintah daerah dilibatkan sejak awal proses perizinan serta wajib adanya konsultasi publik sebelum izin tambang diterbitkan.
- Penulis :
- Balian Godfrey







