
Pantau - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akan merevisi dua undang-undang penting terkait haji, yaitu Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Timwas Haji, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan ekosistem haji Indonesia dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Salah satu kebijakan yang disoroti adalah pelarangan penggunaan visa non haji untuk memasuki kota suci, yang menyebabkan banyak kasus deportasi dan penahanan jamaah.
Abidin menekankan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan terstruktur untuk merespons dinamika kebijakan haji internasional.
Pengelolaan Keuangan Haji Juga Jadi Fokus, BPKH Diminta Lakukan Investasi yang Berkah
Revisi undang-undang ini juga mencakup reformasi dalam pengelolaan keuangan haji.
Abidin mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk lebih aktif melakukan investasi langsung yang mendukung ekosistem haji Indonesia.
Ekosistem tersebut meliputi sektor layanan perhotelan, transportasi, dan konsumsi bagi jamaah haji.
Ia menegaskan bahwa dana haji harus dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dana setoran jamaah tidak boleh digunakan dalam bentuk investasi yang mengandung unsur riba atau bertentangan dengan prinsip halal.
Menurut Abidin, pengelolaan dana haji tidak hanya menyangkut efisiensi dan manfaat ekonomi, tetapi juga menyangkut amanah dan keberkahan.
Revisi dua undang-undang ini diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan haji secara komprehensif, baik dari aspek legalitas, keuangan, hingga perlindungan terhadap jamaah.
- Penulis :
- Balian Godfrey