
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak), menebar sebanyak 543.000 ekor benih ikan di 15 situ yang tersebar di berbagai kecamatan sebagai bagian dari peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543.
Pelepasan benih ikan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong Situ Plaza, Kamis (12 Juni 2025).
Jenis benih ikan yang ditebar terdiri dari tawes, nila, kancera, grass carp, dan beberapa jenis ikan konsumsi lokal lainnya.
Penebaran dilakukan secara serentak dan merupakan langkah konkret Pemkab Bogor dalam menjaga ketahanan pangan dan melestarikan ekosistem perairan.
Wakil Bupati Ade Ruhandi menyatakan kegiatan ini juga bertujuan untuk memperbaiki gizi masyarakat serta mendukung peningkatan produksi perikanan lokal.
"HJB adalah momentum penting untuk merefleksikan perjalanan Kabupaten Bogor dalam membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Dorong Konsumsi Protein Hewani dan Edukasi Generasi Muda
Ade Ruhandi menekankan pentingnya konsumsi ikan dan susu sebagai sumber protein hewani yang mendukung pertumbuhan anak, kecerdasan, dan mencegah stunting.
"Ini sejalan dengan program makan bergizi gratis yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Kabupaten Bogor siap mendukung dan mengimplementasikan program tersebut secara optimal," katanya.
Ia menambahkan, kegiatan penebaran benih ikan juga akan diperluas ke sungai-sungai yang saat ini mulai dibersihkan secara kolaboratif.
Kepala Diskanak Kabupaten Bogor, Nurhayati, mengapresiasi partisipasi masyarakat, terutama 200 siswa sekolah dasar yang turut serta dalam kegiatan edukatif tersebut.
"Terima kasih anak-anakku semua, semoga kita selalu sehat dan bahagia. Kehadiran kalian memberi semangat besar bagi gerakan peningkatan konsumsi gizi masyarakat," ungkap Nurhayati.
Selain penebaran ikan, acara juga mencakup penyerahan bantuan simbolis berupa gerobak pemasaran produk perikanan dan peternakan, bantuan induk ikan koi untuk usaha ikan hias, serta bantuan pendidikan bagi anak kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Perikanan di Perairan Darat.
- Penulis :
- Arian Mesa







