Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sita 13 Kubik Kayu Ilegal di Kuansing, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2020

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Polisi Sita 13 Kubik Kayu Ilegal di Kuansing, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2020
Foto: Satreskrim Polres Kuansing ketika mengamankan kayu beserta kendaraan diduga hasil praktek penebangan liar (sumber: Polres Kuansing)

Pantau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menyita 13 kubik kayu olahan diduga hasil penebangan liar karena tidak dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kepala Satreskrim Polres Kuansing, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025.

Informasi yang diterima menyebutkan adanya kendaraan mencurigakan yang mengangkut kayu olahan tanpa dokumen resmi melintas di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.

Sekitar pukul 04.10 WIB, tim Satreskrim berhasil menghentikan satu unit mobil di jalan lintas Lubuk Jambi–Kari, tepatnya di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WP (23), warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku.

WP kedapatan membawa berbagai jenis kayu olahan, antara lain kayu bayur dan kayu karet, tanpa dilengkapi dokumen legal.

Modus, Barang Bukti, dan Jeratan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, WP mengaku membeli kayu tersebut di Sijunjung seharga Rp26 juta.

Ia berencana menjualnya kembali kepada pembeli di wilayah Benai dengan harga Rp30 juta, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp4 juta.

Pelaku juga mengakui telah menjalankan aktivitas pengiriman kayu ilegal ini sejak tahun 2020.

Polisi menyita total 1.330 keping kayu berbagai ukuran sebagai barang bukti, dengan rincian:

  • 160 keping ukuran 4x9
  • 160 keping ukuran 4x6
  • 190 keping ukuran 3x5
  • 581 keping ukuran 1,5x18
  • 90 keping ukuran 2x22
  • 43 keping ukuran 1,5x9
  • 96 keping ukuran 2x4

Selain kayu, kendaraan pengangkut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Seluruh barang bukti berupa kendaraan pengangkut dan kayu olahan telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” ungkap Iptu Gerry.

WP kini dijerat dengan Pasal 37 Angka 13 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Penulis :
Shila Glorya