
Pantau - Anggota DPR RI Hinca Pandjaitan mengkritik Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon terkait polemik empat pulau yang disengketakan antara Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.
Hinca menilai pernyataan Rapidin tidak berdasar dan memiliki logika yang keliru.
Ia menegaskan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Menurutnya, wilayah tersebut kini dipimpin oleh Masinton Pasaribu, kader PDIP dan mantan anggota Komisi III DPR RI periode 2014–2024.
“Tapteng itu dipimpin oleh Bapak Masinton yang merupakan kader PDIP, dan pulau itu masuk ke Tapteng. Jadi yang mendapat pengelolaan adalah Bupati Tapteng,” ungkapnya.
Hinca juga meminta Rapidin untuk memahami konteks permasalahan sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.
Sengketa Empat Pulau Didasarkan Kepmendagri 2025
Hinca menjelaskan bahwa isu sengketa empat pulau ini bukanlah hal baru dan telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum Bobby Nasution dilantik menjadi Gubernur Sumatera Utara pada 20 Februari 2025.
Ia menyebut penetapan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 25 April 2025.
Menurut Hinca, pembahasan mengenai status wilayah empat pulau tersebut sudah berlangsung sejak 2007 dan sudah ditetapkan oleh Kemendagri pada 2022, saat Bobby Nasution masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon mengkritik keputusan Mendagri Tito Karnavian yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
“Saya sangat menyayangkan tindakan Menteri Dalam Negeri yang memutuskan sepihak tanpa ada alasan dan dasar yang jelas, dan bertentangan dengan UU No.14 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Singkil,” ia mengungkapkan.
Rapidin juga menilai tidak ada urgensi dalam pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut dan menyebut tindakan Mendagri hanya menghidupkan kembali masa lalu yang tidak baik.
Ia bahkan mencurigai bahwa sengketa ini didorong oleh adanya potensi tambang nikel di wilayah pulau tersebut.
“Saya curiga jangan-jangan ada tambang nikel di empat pulau ini agar dapat lagi dimainkan, seperti Blok Medan yang ada di Maluku dan nikel tersebut bisa ekspor secara ilegal ke China,” ujarnya.
Rapidin menyatakan ketidaksetujuannya atas pengambilalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara.
Ia juga meminta agar Pemprov Sumatera Utara lebih memprioritaskan pembangunan daerah daripada menciptakan gejolak yang tidak penting di masyarakat.
- Penulis :
- Balian Godfrey






