
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengalokasikan dana sebesar Rp3,72 miliar untuk memperbaiki 80 unit rumah warga yang rusak akibat banjir lahar dingin Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Mei 2024.
BNPB Alokasikan Rp3,72 Miliar untuk Perbaikan Rumah Korban Banjir Lahar Gunung Marapi
Dana ini dialokasikan untuk rumah-rumah yang tersebar di Kecamatan Sungai Pua, Ampek Angkek, Canduang, Banuhampu, dan Malalak.
Kepala BPBD Agam, Budi Perwira Negara, menjelaskan bahwa rincian dana terdiri dari Rp3,24 miliar untuk 54 unit rumah rusak berat, Rp180 juta untuk enam unit rumah rusak sedang, dan Rp300 juta untuk 20 unit rumah rusak ringan.
"Satu unit rumah rusak berat dengan dana Rp60 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak ringan Rp15 juta", ungkapnya.
Perbaikan rumah ditargetkan rampung pada Desember 2025.
Verifikasi Ketat dan Petunjuk Pelaksana dari BNPB
Pembangunan rumah rusak berat dilakukan oleh rekanan yang direkomendasikan BNPB, sedangkan untuk rumah rusak sedang dan ringan dilakukan langsung oleh penerima bantuan.
"Pencairan uang per termin dan melihat progres kerja rumah tersebut. Pembangunan rumah tidak boleh di lokasi bencana sebelumnya, harus mendapatkan rekomendasi dari Badan Geologi dan lainnya", ia mengungkapkan.
Proses pengerjaan rumah merujuk pada petunjuk pelaksana bantuan dana siap pakai stimulan Nomor: 5 Tahun 2024 dari BNPB.
Sebelumnya, berdasarkan data awal dari pemerintah nagari, tercatat sebanyak 258 unit rumah mengalami kerusakan.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari BPBD Agam, Dinas Perumahan dan Permukiman Agam, Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Agam, serta pendampingan dari BNPB pusat melalui program hinaris, jumlah tersebut mengerucut menjadi 80 unit rumah yang memenuhi syarat.
Data diverifikasi dengan mencocokkan identitas melalui Disdukcapil dan ditetapkan berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA), serta disahkan melalui surat keputusan bupati.
Kategori kerusakan rumah ditentukan berdasarkan persentase kerusakan: rusak ringan 20–30 persen, rusak sedang 30–70 persen, dan rusak berat lebih dari 70 persen.
Verifikasi juga memastikan tidak ada penerima ganda, bukan rumah relokasi terpadu, tidak disewakan, milik pribadi, serta bukan milik istri atau anak yang sama-sama tercatat.
"Dari verifikasi dan validasi itu didapatkan 80 rumah yang rusak", tegas Budi.
- Penulis :
- Arian Mesa