Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Diresmikan Lewat Kesepakatan Dua Gubernur

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Diresmikan Lewat Kesepakatan Dua Gubernur
Foto: Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai empat pulau yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta (sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas bersama sejumlah pejabat tinggi negara di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ungkap Prasetyo Hadi.

Rapat Terbatas dan Penandatanganan Kesepakatan

Rapat terbatas itu dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring dan dihadiri oleh para pejabat tinggi, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, serta dua kepala daerah yang terlibat, yaitu Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Dalam forum tersebut, kedua gubernur menandatangani dokumen Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara dan disaksikan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan Mensesneg Prasetyo Hadi.

Kementerian Sekretariat Negara diketahui telah memfasilitasi audiensi antara kedua kepala daerah terkait status kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

Latar Belakang Sengketa Wilayah

Polemik soal kepemilikan empat pulau tersebut mencuat usai terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal sebelumnya, keempat pulau tersebut tercatat berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Setelah menelaah dokumen dan data pendukung dari pemerintah, termasuk laporan dari Kementerian Dalam Negeri, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Provinsi Aceh.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti