HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kasus BWS Sumatera VII

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Suap di Kasus BWS Sumatera VII

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka suap pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII di Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sebelumnya, KPK pada tanggal 9 Juni 2017 telah terlebih dahulu menetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII Bengkulu Amin Anwari (AAN), Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM) Murni Suhardi (MSU), dan Kasi Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP).

"Dalam pengembangan penanganan perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Baca juga: KPK: Komitmen Fee Dana Hibah Kemenpora Sudah 'Deal' Sejak Awal

Tiga tersangka itu, yakni PPK Irigasi dan Rawa II pada Satuan Kerja Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (Sakter PJPA) BWS Sumatera VII Bengkulu Apip Kusnadi (AK), Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu M Fauzi (MF), dan Edi Junaidi (EJ) selaku Kasatker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BWS Sumatera VII Bengkulu.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Belum Dapatkan 'Sinyal' Keterlibatan Ketua KONI

Tersangka Apip Kusnadi bersama-sama M. Fauzi dan Edi Junaidi diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Parlin Purba selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu terkait dengan pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan provek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2015 dan 2016.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Febri mengatakan bahwa pada tahun 2015 dan 2016, BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu memiliki beberapa proyek.

Penulis :
Adryan N

Terpopuler