Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sistem PMB DKI Jakarta 2025 Tolak Pendaftaran karena Alamat di KK Berubah, Warga Keluhkan Ketidaksesuaian Verifikasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Sistem PMB DKI Jakarta 2025 Tolak Pendaftaran karena Alamat di KK Berubah, Warga Keluhkan Ketidaksesuaian Verifikasi
Foto: Wali murid mengunjungi posko pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 milik Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur I di SMK Negeri 26 Jakarta, Pulogadung, Jakarta Timur (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Posko pelayanan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur dipadati oleh para orang tua yang kebingungan setelah pendaftaran anak mereka ditolak sistem karena ketidaksesuaian data pada Kartu Keluarga (KK).

Seorang warga Jatinegara bernama Bayu (55) mengalami penolakan sistem saat mencoba mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar.

"Jadi saya daftar anak sekolah, tapi saat verifikasi malah ditolak sistem karena data yang sesuai dengan kartu keluarga (KK)", ungkapnya.

Bayu menjelaskan bahwa perubahan alamat dalam KK-nya terjadi karena tempat tinggal lamanya telah digusur.

"Kalau menjadi warga Jakarta, saya sudah lama jadi warga Jatinegara. Ini pindah cuma beda RT dan RW saja, sedangkan kelurahan dan kecamatan tetap, tapi tidak lolos juga", ia mengungkapkan.

Permasalahan Alamat Baru dalam KK Jadi Kendala Umum

Bayu kemudian diarahkan pihak kelurahan untuk melaporkan masalahnya ke posko SPMB Jakarta Timur dan diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.

"Jadi tadi katanya bisa daftar lagi, buat akun baru, terus dilampiri dua alamat yang lama sama yang baru buat bukti pas verifikasi", jelas Bayu.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh Mayang (35), yang mengalami kendala akibat alamat barunya belum dikenali sistem.

"Alamat saya memang baru banget, ternyata kata petugas pembaruan itu dihitung 16 Juni 2024, tapi nanti dicoba daftar lagi pakai dua alamat dicantumkan saat verifikasi", katanya.

Sistem Online Berlaku untuk Semua Jenjang, Daya Tampung Sudah Ditentukan

Proses Penerimaan Murid Baru (PMB) secara daring berlaku untuk jenjang SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN yang dimulai sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025.

Sementara itu, untuk jenjang SPAUDN, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan SLBN, pendaftaran dilakukan secara luring dari 16 Juni hingga 29 Juli 2025.

Daya tampung yang disediakan pada tahun ajaran ini adalah sebagai berikut: SDN sebanyak 98.019 kursi, SMPN 72.749 kursi, SMAN 30.105 kursi, SMKN 19.914 kursi, SPAUDN 5.990 kursi, SLBN 920 kursi, dan SKB 3.052 kursi.

Masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran dapat mengakses informasi lebih lanjut termasuk alamat dan nomor telepon posko PMB melalui situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di disdik.jakarta.go.id dan spmb.jakarta.go.id.

Penulis :
Arian Mesa