Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KKP Temukan Kerusakan Masif Akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Ekosistem Pesisir Terancam

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KKP Temukan Kerusakan Masif Akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Ekosistem Pesisir Terancam
Foto: KKP Temukan Kerusakan Masif Akibat Tambang Ilegal di Pulau Citlim, Ekosistem Pesisir Terancam(Sumber: ANTARA/HO-Humas KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan lingkungan yang masif akibat aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, saat melakukan inspeksi mendadak pada pertengahan Juni 2025.

Kerusakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir serta mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan di wilayah tersebut.

“KKP juga menemukan kerusakan yang masif pada lokasi penerbitan IUP, yang berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim mengingat penambangan dilakukan di wilayah sempadan pantai,” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara.

Tambang Ilegal Langgar Aturan di Pulau Kecil, Langkah Hukum Akan Diambil

Dalam inspeksi tersebut, tim KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif menambang pasir, sementara dua perusahaan lainnya sudah tidak aktif karena masa IUP telah habis.

Koswara menegaskan bahwa tambang bukanlah kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan di wilayah pulau kecil, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

“Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegasnya.

Hasil temuan di Pulau Citlim akan segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk pengawasan lebih lanjut dan penindakan hukum.

Pulau Citlim Termasuk Pulau Sangat Kecil, Eksploitasi Dilarang

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyatakan bahwa Pulau Citlim hanya memiliki luas sekitar 22,94 kilometer persegi dan tergolong sebagai pulau sangat kecil yang ekosistemnya sangat rentan.

“Kegiatan yang sifatnya eksploitatif dan mengubah bentang alam tidak boleh dilakukan karena akan berdampak pada ekosistem laut di sekitarnya,” jelasnya.

KKP menegaskan bahwa setiap pemanfaatan pulau kecil harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain pengelolaan lingkungan yang baik, memperhatikan tata air setempat, dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.

Kementerian juga menekankan bahwa pembatasan aktivitas pertambangan di pulau kecil diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menekankan pentingnya pelestarian pulau kecil secara kumulatif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan kembali pentingnya peran pulau kecil dalam menjaga ekosistem kelautan dan perikanan secara nasional.

KKP saat ini mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ekosistem laut dan pesisir di Indonesia.

Penulis :
Balian Godfrey