HOME  ⁄  Nasional

Kerusakan Hutan TNGHS Capai 10 Persen, 1.400 Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Ekologi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kerusakan Hutan TNGHS Capai 10 Persen, 1.400 Tambang Ilegal Jadi Ancaman Serius Ekologi
Foto: (Sumber : Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penutupan lubang pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). ANTARA/Mansyur.)

Pantau - Kerusakan kawasan hutan konservasi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) diperkirakan mencapai sekitar 10 persen dari total luas wilayah 105.072 hektare.

TNGHS sendiri mencakup wilayah Kabupaten Lebak, Bogor, dan Sukabumi di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Kepala Balai TNGHS, Budi Chandra, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerusakan tersebut sebagian besar disebabkan oleh aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Tambang Ilegal Jadi Penyebab Utama Kerusakan

Aktivitas PETI telah berlangsung sejak tahun 1990, usai berhentinya operasi PT Antam di Cikotok.

"Kita sangat perlu adanya tindakan penertiban kawasan hutan TNGHS agar tidak menimbulkan kerusakan," ujar Budi Chandra.

Kerugian negara akibat PETI ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Balai TNGHS pun mendukung penuh upaya penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan melibatkan 10 lembaga kementerian.

Komandan Satgas PKH, Mayjen Dody Trywanto, menyebut kerusakan hutan konservasi TNGHS bisa mencapai 10–15 persen, dengan kerusakan terparah terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

Aktivitas tambang ilegal dinilai sangat merusak lingkungan ekologis dan meningkatkan risiko terjadinya bencana alam.

1.400 Lubang Tambang Ilegal Jadi Ancaman Nyata

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 1.400 lubang tambang ilegal di kawasan TNGHS.

Lubang-lubang tersebut tersebar di Lebak, Bogor, dan Sukabumi, dengan kedalaman antara 20–50 meter dan membentuk jaringan labirin sepanjang ribuan kilometer.

Rudianto menggambarkan lubang-lubang tambang itu sebagai "bom waktu" yang dapat mengancam masyarakat, lingkungan, dan keseimbangan ekosistem.

Sejak akhir Oktober 2025, Satgas PKH telah melakukan tiga kali operasi penertiban.

Hingga saat ini, hampir 400 lubang tambang ilegal telah berhasil ditutup.

Satgas menargetkan seluruh 1.400 lubang akan ditutup secara bertahap melalui operasi yang berlanjut dalam beberapa tahap ke depan.

Penertiban ini diharapkan dapat memulihkan fungsi ekologis hutan konservasi dan mencegah kerusakan yang lebih luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler