
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk mengembalikan segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025.
"Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan," ungkap perwakilan Ombudsman.
Pungutan Tak Sah: Seragam, Buku, Hingga Perpisahan
Laporan masyarakat terus bertambah melalui kanal pengaduan Ombudsman, mencakup pungutan seperti biaya pendaftaran ulang, uang pembangunan sekolah, uang komite, pembelian seragam, buku pelajaran, hingga biaya perpisahan yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.
Ombudsman menegaskan bahwa sejak awal pelaksanaan, pihaknya telah memperingatkan sekolah dan madrasah untuk tidak menarik pungutan di luar juknis (petunjuk teknis) resmi dari kementerian.
Pengawasan telah dimulai sejak kick off meeting oleh Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, dan hingga 12 Juni 2025, tercatat 109 laporan diterima melalui Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Publik (SIMPeL), dengan delapan kasus masuk dalam skema Respons Cepat Ombudsman (RCO).
"RCO sudah masuk tahap analisis, kami mendapat informasi, ada beberapa sekolah dan madrasah yang sudah mengembalikan semua pungutan. Kami apresiasi serta kami ingatkan juga bagi yang belum mengembalikan, segera melakukannya sesuai ketentuan," tegas Ombudsman.
Dorong Kolaborasi dan Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Kepala Madrasah Negeri agar mematuhi regulasi dan segera mengembalikan sumbangan di luar ketentuan.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membentuk Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 untuk memperkuat sinergi antarinstansi.
"Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas," ujar perwakilan Ombudsman.
Ombudsman juga menegaskan bahwa juknis yang harus dipatuhi berasal dari kementerian terkait, bukan dari Ombudsman.
"Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman," tandasnya.
Ketidakpatuhan terhadap juknis akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan atasan satuan pendidikan masing-masing.
Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan SPMB dan PPDBM untuk memperkuat dasar hukum pengawasan.
Ombudsman menyatakan siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mencegah praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
"Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan," tutup Ombudsman.
- Penulis :
- Balian Godfrey