Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rivqy Abdul Halim Soroti Dampak Merger TikTok Shop dan Tokopedia: UMKM Terancam, Aturan Baru Dinilai Memberatkan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Rivqy Abdul Halim Soroti Dampak Merger TikTok Shop dan Tokopedia: UMKM Terancam, Aturan Baru Dinilai Memberatkan
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim (sumber: DPR RI)

Pantau - Rivqy Abdul Halim, Anggota Komisi VI DPR RI, menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak akuisisi TikTok Shop terhadap Tokopedia, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disebut semakin tertekan dalam persaingan pasar digital.

Ia menilai bahwa daya saing UMKM berpotensi menurun karena harus bersaing langsung dengan produsen besar yang memiliki kapasitas produksi dan harga lebih murah.

Rivqy menyoroti adanya ketimpangan algoritma yang sudah dirasakan oleh pelaku UMKM sebelum penggabungan, dan kini diperparah oleh integrasi TikTok Shop dan Tokopedia dalam satu platform bernama Shop Tokopedia.

" Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah," ungkapnya.

"Jika itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar," ia menambahkan.

TikTok Akuisisi Tokopedia, Penjual Keluhkan Sistem Baru

TikTok resmi mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia, membentuk entitas baru bernama Shop Tokopedia, setelah mendapat persetujuan bersyarat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Juni 2025.

Namun pasca integrasi tersebut, sejumlah penjual di Tokopedia mengeluhkan banyak perubahan sistem yang dinilai merugikan.

Seorang penjual lama menyatakan kekecewaannya karena penurunan omset yang signifikan serta tidak adanya opsi untuk memisahkan akun dari TikTok Shop.

Selain itu, larangan penjualan barang bekas oleh TikTok Shop berbeda dari kebijakan sebelumnya di Tokopedia, memicu kekecewaan dari para pelapak.

Keluhan lainnya mencakup jasa pengiriman yang membatalkan transaksi akibat perbedaan alamat dan kewajiban penggunaan resi otomatis, yang dianggap menyulitkan.

Banyak penjual juga mengkritik aturan baru yang rumit dan menyebut ini bukan sekadar penggabungan, melainkan penggantian sistem yang memaksa penjual tunduk pada aturan TikTok Shop.

Mereka juga mengeluhkan lambatnya respons atas komplain pembeli dan sering tidak adanya notifikasi, yang memperburuk pengalaman berjualan.

TikTok sendiri membantah sistem baru menyulitkan penjual dan menyatakan bahwa integrasi seller centre merupakan bagian dari peningkatan layanan.

Desakan Regulasi dan Pengawasan dari DPR

Rivqy menegaskan pentingnya pembaruan regulasi terkait perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.

"Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen," ujarnya.

Ia juga mendesak agar KPPU mengawasi laporan TikTok Shop secara menyeluruh dan memastikan tidak ada praktik pengikatan layanan (tying), bundling, maupun monopoli pasar yang terselubung.

"Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit," tegasnya.

Lebih lanjut, Rivqy meminta Tokopedia agar tidak tinggal diam atas keluhan penjual yang dirugikan oleh sistem baru.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit, dan harus mengikuti aturan Tiktok Shop saja, harusnya keduanya sepakat," ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi praktik predatory pricing yang sedang diinvestigasi KPPU dan menyerukan pengawasan yang lebih ketat atas ekosistem digital.

"Seperti yang disampaikan KPPU, mulai dari larangan pengikatan layanan, kewajiban promosi terbuka bagi platform lain, serta perlindungan UMKM dari praktik usaha yang tidak adil," katanya.

KPPU sendiri mengungkapkan kekhawatiran atas dominasi pasar dan praktik harga predator menyusul akuisisi senilai Rp13 triliun tersebut, dan telah menjadwalkan sidang evaluasi pada 10 Juni 2025 untuk menilai kepatuhan TikTok-Tokopedia terhadap regulasi antimonopoli.

Pemerintah Didesak Lindungi Ekosistem Digital yang Adil

Rivqy menutup dengan menyerukan kepada Pemerintah agar mengambil langkah konkret dalam memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung secara adil dan berimbang.

Ia menekankan pentingnya regulasi yang berpihak kepada rakyat demi masa depan ekonomi digital nasional.

"Sekali lagi, ini semua demi membangun ekonomi digital yang menyejahterakan rakyat banyak," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa