Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang II di IPDN, Fokus pada Nasionalisme dan Tata Kelola Pemerintahan

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang II di IPDN, Fokus pada Nasionalisme dan Tata Kelola Pemerintahan
Foto: 86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang II di IPDN, Fokus pada Nasionalisme dan Tata Kelola Pemerintahan(Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Sebanyak 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah diberangkatkan dari Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, menuju Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang, Jawa Barat, pada Minggu pagi, 22 Juni 2025, untuk mengikuti retret gelombang II.

Keberangkatan diawali dengan apel dan pembekalan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.

Para peserta kemudian melanjutkan perjalanan menuju IPDN menggunakan kereta cepat Whoosh.

"Kegiatan orientasi ini bukan sebagai suatu kegiatan yang semata-mata fisik, tapi bertujuan yang pertama bahwa Bapak Ibu sekalian sebagai kepala daerah dapat mendisiplinkan diri," ungkap Tomsi Tohir saat memberikan arahan.

Ia menambahkan bahwa retret ini juga menjadi momen untuk membangun jejaring antar kepala daerah demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang kolaboratif.

"Setiap kabupaten itu tidak bisa berdiri sendiri, pasti ada hubungan dengan sebelahnya, begitu juga dengan provinsi," jelasnya.

Tekankan Nasionalisme dan Sinergi Pemerintahan

Retret ini mengusung semangat nasionalisme dan sinergi lintas wilayah di atas kepentingan lokal semata.

"Kita berharap Bapak Ibu semua dapat berhasil. Dengan demikian keberhasilan ini merupakan suatu kebersamaan kita dan dapat menjadi suatu keberhasilan nasional," ujar Tomsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa dalam retret gelombang II ini, para kepala daerah akan menerima tiga substansi utama.

Pertama, pemahaman terhadap tugas pokok kepala daerah.

Kedua, penguatan teori pemerintahan seperti misi Astacita.

Ketiga, materi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) mengenai pemberantasan korupsi dan wawasan kebangsaan.

Peserta retret ini terbagi menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, kepala daerah yang sudah dilantik tetapi belum mengikuti retret gelombang pertama.

Kategori kedua, kepala daerah yang sebelumnya terlibat dalam sengketa hasil Pilkada dan kini telah berkekuatan hukum tetap.

Kategori ketiga, kepala daerah yang baru dilantik hasil pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis :
Balian Godfrey