Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jamaah Haji Tak Dikenai Biaya Ziarah di Madinah, Area Tawaf Kini Khusus Berihram

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Jamaah Haji Tak Dikenai Biaya Ziarah di Madinah, Area Tawaf Kini Khusus Berihram
Foto: Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah Dodo Murtado (sumber: Kemenag)

Pantau - Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Makkah, Dodo Murtado, memastikan bahwa jamaah haji Indonesia tidak dikenakan biaya untuk mengunjungi lokasi-lokasi ziarah di Madinah.

Destinasi yang bisa dikunjungi jamaah antara lain makam Nabi, Raudhah, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Kiblatain, serta percetakan Al-Quran.

"Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh jamaah haji untuk mengunjungi lokasi ziarah tersebut", ungkap Dodo.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah akan berkoordinasi dengan pihak Syarikah guna memfasilitasi kunjungan jamaah ke tempat-tempat tersebut.

Salat Arbain Tak Lagi Jadi Program, Jamaah Diimbau Patuhi Aturan

Dodo menyampaikan bahwa sejak tahun 2023, program salat 40 waktu atau Arbain tidak lagi menjadi bagian dari ibadah jamaah haji Indonesia di Madinah.

"Narasi Arba'in sudah dihilangkan dari buku ‎manasik haji yang diberikan kepada jamaah jelang keberangkatan. Hal ini disebabkan masa ‎tinggal jamaah haji Indonesia di Madinah tidak memungkinkan tercapainya salat Arba'in", ujarnya.

Sementara itu, pada fase pemulangan hari Senin, terdapat 18 kelompok terbang (kloter) gelombang pertama yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air, dengan jumlah total jamaah dan petugas sebanyak 7.047 orang.

Di sisi lain, "Hari ini, terdapat 20 kloter dengan total jamaah haji dan petugas berjumlah 7.901, yang dijadwalkan berangkat ke Madinah", lanjut Dodo.

Dodo juga mengimbau jamaah haji yang masih berada di Makkah untuk mengenakan pakaian ihram saat akan beribadah di Masjidilharam.

Mulai Minggu, 22 Juni, area Tawaf di Masjidilharam hanya diperuntukkan bagi jamaah yang menggunakan pakaian ihram.

"Bagi jamaah yang tidak menggunakan pakaian ihram dapat beribadah di luar area Tawaf atau di lantai atas masjid", tegasnya.

Selain itu, ia mengingatkan jamaah agar mematuhi aturan otoritas setempat selama berada di kawasan Masjid Nabawi, termasuk larangan merokok.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut, jamaah akan dikenakan sanksi dan denda oleh pihak otoritas. Manfaatkan kesempatan di Kota Nabi untuk memaksimalkan ibadah di masjid dengan membaca Al-Quran, zikir, ibadah sunnah lainnya dan berziarah ke tempat bersejarah di Madinah", tutup Dodo.

Penulis :
Arian Mesa