
Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk pencegahan rokok ilegal dapat terealisasi pada tahun ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, saat ditemui di Jakarta pada hari Senin.
"Iya, nanti akan kami umumkan. (Targetnya) tahun ini juga," ungkapnya.
Komitmen Bea Cukai dan Tujuan Pembentukan Satgas
Nirwala menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyegerakan pembentukan satgas tersebut.
"Karena itu untuk optimalisasi penerimaan dan pengawasan. Kuncinya di situ," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, telah menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini merupakan bagian dari strategi penguatan penegakan hukum dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
Meski jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen pada tahun ini, jumlah barang hasil penindakan justru meningkat.
Djaka mencatat, rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai 285,81 juta batang, meningkat sebesar 32 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Dengan kenaikan kualitas penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegat dari setiap penindakan," ujar Djaka.
Langkah Lanjutan dan Realisasi Penerimaan
Ke depan, DJBC merencanakan pelaksanaan operasi penindakan serentak di seluruh wilayah Indonesia guna semakin mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Selain pengawasan, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai turut menunjukkan pertumbuhan positif.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp122,9 triliun atau 40,7 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 12,6 persen.
Secara rinci, penerimaan terdiri atas bea masuk sebesar Rp19,6 triliun (37 persen dari target), bea keluar sebesar Rp13 triliun (291,3 persen dari target), dan cukai sebesar Rp90,3 triliun (37 persen dari target).
- Penulis :
- Arian Mesa