Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejati Banten Terima Pelimpahan Kasus BBM Oplosan SPBU Ciceri, Tersangka Baru Bernama Deden

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kejati Banten Terima Pelimpahan Kasus BBM Oplosan SPBU Ciceri, Tersangka Baru Bernama Deden
Foto: Kejati Banten Terima Pelimpahan Kasus BBM Oplosan SPBU Ciceri, Tersangka Baru Bernama Deden(Sumber: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/nz)

Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tahap dua dalam kasus dugaan bahan bakar minyak (BBM) oplosan jenis Pertamax yang dijual di SPBU Ciceri, Kota Serang, dengan satu tersangka baru bernama Deden.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025. Jaksa saat ini tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Tersangka Deden Diduga Jadi Penyuplai BBM Oplosan

Deden diduga berperan sebagai penyuplai BBM oplosan yang dijual kepada pengelola SPBU tanpa dokumen resmi.

BBM tersebut diterima dari seseorang berinisial DH yang berdomisili di Jakarta.

“Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan,” jelas Rangga.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah video viral pada Maret 2025 memperlihatkan pengendara motor yang mendapati bahan bakar berwarna hitam pekat usai mengisi di SPBU Ciceri.

BBM Dicampur dan Dijual Seolah-olah Pertamax

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengelola SPBU, Nadir Sudrajat, memerintahkan pengawas SPBU, Aswan alias Emon, untuk membeli BBM oplosan dari Deden seharga Rp10.200 per liter.

BBM tersebut lalu dicampur dengan Pertamax asli di tangki timbun SPBU dan dijual kembali ke masyarakat dengan harga Rp12.900 per liter.

“Pelaku tidak membeli dari Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain tanpa dokumen. Lalu mencampurkannya agar menyerupai Pertamax,” ujar pihak kejaksaan.

Hasil uji laboratorium Pertamina menunjukkan bahwa Final Boiling Point (FBP) dari BBM oplosan mencapai 218,5, melebihi batas maksimal yang ditetapkan BPH Migas yaitu 215.

“BBM oplosan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, seperti mogok, overheating, dan munculnya kerak dalam mesin,” lanjut Rangga.

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Penulis :
Aditya Yohan