Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan karena Transisi ke DTSEN, BPJS Kesehatan Tegaskan Bisa Diaktifkan Kembali

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan karena Transisi ke DTSEN, BPJS Kesehatan Tegaskan Bisa Diaktifkan Kembali
Foto: 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan karena Transisi ke DTSEN, BPJS Kesehatan Tegaskan Bisa Diaktifkan Kembali(Sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.)

Pantau - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan per Mei 2025 seiring transisi kebijakan ke basis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai amanat SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

“Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat,” ujar Ghufron.

Tiga Syarat Pengaktifan Kembali dan Peran Pemda

Ada tiga syarat utama agar peserta yang dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali dalam program PBI JKN:

Dinonaktifkan per Mei 2025,

Setelah diverifikasi terbukti miskin atau hampir miskin oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial,

Dalam kondisi darurat atau memiliki penyakit kronis yang membutuhkan penanganan segera.

Peserta yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak lagi masuk kategori PBI JKN, tetapi tetap dapat membayar iuran secara mandiri atau dibiayai pemerintah daerah melalui skema Universal Health Coverage (UHC) prioritas.

“Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya UHC prioritas,” jelas Ghufron.

Ia menegaskan bahwa peserta tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui dinas sosial atau pemda dan akan langsung diaktifkan kembali jika memenuhi ketentuan.

Anggaran Tetap, Peserta Diganti Berdasarkan DTSEN

Ali Ghufron juga menekankan bahwa jumlah alokasi PBI JKN dari negara tetap sebesar Rp96,8 juta, meski pesertanya berganti akibat pemadanan data.

“Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu,” katanya.

Karena itu, ia menganjurkan peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui aplikasi BPJS Kesehatan agar tidak dinonaktifkan tanpa disadari.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak terdaftar dalam basis data DTSEN dan dianggap sudah sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Saifullah.

Ia menegaskan bahwa kuota nasional tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh warga miskin atau rentan dari Desil 1 hingga Desil 5 dalam data DTSEN.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan