
Pantau - Pulau-pulau kecil Indonesia kembali ramai diperbincangkan, bukan karena keindahannya, melainkan karena diperjualbelikan secara bebas di situs asing.
Informasi penawaran tersebut disertai label “bisa dimiliki pribadi”, lengkap dengan harga dan paket investasi. Penjualan ini langsung memicu sorotan parlemen.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, penjualan pulau merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan harus segera dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.
"Terkait hal-hal jual beli pulau, tentu saja hal itu harus dievaluasi kembali," tegasnya dalam Sidang Paripurna ke-20 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Koordinasi Pemerintah Dinilai Lemah
Puan menyoroti lemahnya pencatatan administratif sebagai akar dari persoalan ini. Ia menyebut DPR telah meminta pemerintah untuk melakukan langkah korektif dan penataan ulang sistem pencatatan pulau secara menyeluruh.
"Kami juga sudah meminta pemerintah dan berkoordinasi untuk mengevaluasi ulang pengelolaan serta menata ulang administrasi pulau-pulau," lanjutnya saat menyampaikan pandangan resmi di hadapan anggota dewan.
Sebagian besar pulau kecil, terutama yang terletak di wilayah perbatasan, masih belum tercatat secara lengkap dalam basis data nasional. Celah inilah yang dinilai memungkinkan pihak asing memanfaatkan celah hukum tersebut.
Perlu Kejelasan Sistem Mitigasi
Puan menyampaikan, DPR akan mendorong pemerintah agar menerapkan sistem mitigasi yang konkret demi mencegah penyalahgunaan wilayah. Ia juga meminta langkah korektif dimulai dari kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab terhadap tata kelola wilayah kelautan.
"Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dengan tegas.
Puan menekankan, tugas DPR tidak berhenti pada pengawasan. Langkah ini akan terus dikawal oleh komisi-komisi terkait hingga ada kebijakan nyata yang diimplementasikan.
Pencatatan Pulau Masih Buram
Isu ini kembali mencuat setelah publik menemukan beberapa situs luar negeri yang menawarkan pulau kecil di wilayah Indonesia Timur dengan status “private island for sale”. Situs tersebut bahkan menampilkan nama pulau, harga dalam dolar, hingga potensi pengembangan pariwisata.
Pihak yang menawarkan pun tidak menyebut bahwa wilayah itu berada di bawah kedaulatan Indonesia, seolah-olah status pulau bebas dimiliki oleh siapa pun. Kondisi ini mencerminkan lemahnya regulasi serta pengawasan lintas kementerian.
Jangan Tunda Tindakan
Puan juga memperingatkan agar pemerintah tak hanya berhenti pada evaluasi administratif, namun juga segera memperkuat kerangka hukum untuk melindungi pulau-pulau strategis dari jual beli ilegal.
"Pengawasan dan regulasi harus diperkuat agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan," tutupnya saat diwawancarai usai sidang.
Isu tersebut kini menjadi perhatian serius di gedung parlemen. Jika tidak ditindak, Indonesia terancam kehilangan wilayah tanpa disadari, hanya karena lalai mencatat dan menjaga aset geografisnya sendiri.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Tria Dianti