billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Kemdiktisaintek Tegaskan UKMPPD sebagai Penjamin Mutu Dokter, Retaker Diperlakukan Adil Sesuai Regulasi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemdiktisaintek Tegaskan UKMPPD sebagai Penjamin Mutu Dokter, Retaker Diperlakukan Adil Sesuai Regulasi
Foto: Kemdiktisaintek Tegaskan UKMPPD sebagai Penjamin Mutu Dokter, Retaker Diperlakukan Adil Sesuai Regulasi(Sumber: ANTARA Foto/Agus Setiawan)

Pantau - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan komitmennya untuk menangani permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi.

"UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional," ujar Dirjen Dikti Kemdiktisaintek RI, Khairul Munadi.

UKMPPD Bukan Hanya Ujian, tetapi Tanggung Jawab Negara

UKMPPD dipandang sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa calon dokter memiliki kompetensi pengetahuan dan keterampilan klinis yang memadai guna memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional.

Khairul menegaskan bahwa UKMPPD telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lulusan dokter.

"Bahkan, Bank Dunia mencatatnya sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap mahasiswa memang berhak mendapat kesempatan yang adil untuk berhasil, namun keadilan tersebut harus diiringi dengan penegakan mutu dan integritas profesi.

"Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia," lanjutnya.

Proses Nasional yang Menghasilkan Dokter Kompeten

Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemdiktisaintek RI, Ardi Findyartini, menyatakan bahwa UKMPPD tidak hanya berfungsi sebagai ujian, tetapi juga sebagai proses bersama untuk menjamin bahwa lulusan dokter benar-benar kompeten.

"Karena kan kalau misalnya kita meluluskan dokter, kita berharap dokter itu fit for practice ya, aman begitu untuk masyarakat, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik," ujarnya.

Ia menekankan bahwa setelah melalui semua tahap pembelajaran dan asesmen di pendidikan akademik dan profesi, UKMPPD hadir sebagai bentuk uji kompetensi nasional.

UKMPPD sendiri dilandasi oleh berbagai regulasi yang mengukuhkannya sebagai standar uji kompetensi nasional, di antaranya:

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan

Sementara itu, UU sebelumnya seperti UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran telah dicabut.

UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter, dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan untuk praktik medis secara profesional dan legal.

Penulis :
Aditya Yohan