
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus akses tiga layanan digital milik Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai sanksi administratif dari Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE yang tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Tiga PSE yang Diputus Aksesnya dan Dasar Hukumnya
Tiga layanan yang terkena pemutusan akses yaitu:
- PT. Dunia Luxindo (bathandbodyworks)
- eBay Inc. (eBay)
- KLM Royal Dutch Airlines (KLM)
Kemkomdigi sebelumnya telah menyampaikan surat notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers kepada ketiga PSE tersebut.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada langkah konkret dari pihak terkait untuk memenuhi kewajiban pendaftaran.
Alexander menyatakan, "Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi."
Dorongan Pendaftaran dan Saluran Bantuan Resmi
Kemkomdigi menekankan bahwa langkah ini bertujuan menegakkan hukum, menciptakan ruang digital nasional yang tertib, dan menjamin kesetaraan kewajiban antar penyelenggara sistem elektronik.
PSE Lingkup Privat didorong untuk mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui sistem OSS sebelum digunakan di Indonesia.
Jika terjadi perubahan data, PSE juga diminta segera memperbarui informasi pendaftaran.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti