
Pantau - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat telah menangkap 62 kapal ikan asing ilegal di perairan Kepulauan Riau sejak tahun 2020 hingga Juni 2025.
Peran Masyarakat Efektif dalam Pengawasan Laut
Selama periode tersebut, total 147 kapal berhasil diamankan, terdiri dari 85 kapal ikan Indonesia dan 62 kapal ikan asing.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.
"Strategi ini sangat efektif dalam operasional pengawasan di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa informasi dari nelayan dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) sangat membantu dalam mendeteksi praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan strategis tersebut.
KKP Minta Dukungan Perkuat Armada dan Infrastruktur
Dengan dukungan sistem pengawasan terintegrasi (integrated surveillance system), KKP menyebut telah menyelamatkan kekayaan negara hingga Rp2,1 triliun dari praktik pencurian ikan.
Namun, Ipunk menyoroti sejumlah tantangan pengawasan di lapangan.
Saat ini hanya tiga dari tujuh kapal pengawas yang mampu menjangkau kawasan Laut Natuna Utara.
Selain itu, keterbatasan infrastruktur seperti dermaga, tempat penampungan kapal hasil tangkapan, dan mess untuk anak buah kapal asing masih menjadi kendala utama.
Ia meminta dukungan Komisi IV DPR RI untuk memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan akan terus meningkatkan sistem pengawasan terintegrasi berbasis satelit melalui Command Center KKP.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf