
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan memusnahkan 1.336 butir obat golongan G hasil pengawasan Ramadan di wilayah Petukangan Selatan dan Ulujami, Jakarta Selatan, dengan cara merendam barang bukti menggunakan air.
Pemusnahan dilakukan setelah operasi penertiban di tiga lokasi, yaitu Jalan Perdatam dan Jalan Swadarma Raya di Ulujami serta Jalan Damai Raya di Petukangan Selatan.
Operasi pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap transaksi obat tanpa resep dokter di sejumlah toko obat.
Obat yang disita meliputi Trihexyphenidyl 143 butir, Remadol 575 butir, Eximer 543 butir, Tramadol 30 butir, dan Aprazolam 45 butir yang dijual tanpa izin.
Temuan lapangan menunjukkan pembeli obat berasal dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk pengamen dan pelajar sekolah.
Obat golongan G tersebut dijual dengan harga sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 per butir, bahkan dapat dibeli setengah butir dengan harga sekitar Rp2.000.
Kondisi harga yang sangat murah dan kemudahan pembelian dikhawatirkan membuat anak sekolah menggunakan uang jajan untuk membeli obat tersebut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan Rina menyatakan pengawasan dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat terhadap peredaran obat tanpa aturan.
Pelaku yang masih nekat menjual obat tanpa ketentuan akan diminta membuat surat pernyataan dan dapat dikenakan proses yustisi jika mengulangi pelanggaran.
Satpol PP mengimbau orang tua memperketat pengawasan aktivitas anak agar tidak terlibat pembelian atau penyalahgunaan obat murah tersebut.
Bulan Ramadan diharapkan menjadi momentum meningkatkan kebaikan dan menghindari aktivitas yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan








