
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa produk nonhalal dari luar negeri tetap dapat masuk ke Indonesia, dengan syarat wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah terlihat pada kemasan.
Wajib Label "Tidak Halal", Aturan Berlaku Hingga Sertifikasi Penuh 2026
BPJPH menegaskan bahwa informasi "tidak halal" harus disampaikan dalam bentuk teks, gambar, atau indikator visual lainnya yang langsung terbaca oleh konsumen.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat Muslim, agar dapat mengetahui status kehalalan suatu produk secara transparan.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam memberikan informasi halal sesuai standar global dan prinsip kehati-hatian dalam konsumsi produk pangan dan minuman.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk produk impor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan baru akan diberlakukan penuh mulai 17 Oktober 2026.
Perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha asing untuk menyesuaikan diri serta memfasilitasi kerja sama dan pengakuan sertifikat halal lintas negara.
Produk Halal Asing Harus Registrasi di BPJPH, MRA dengan 87 Lembaga di 32 Negara
Produk luar negeri yang telah bersertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal (LSH) di negara asal wajib diregistrasikan melalui sistem Sihalal milik BPJPH sebelum masuk ke pasar Indonesia.
Hingga Juni 2025, BPJPH telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 87 lembaga sertifikasi halal dari 32 negara, termasuk lembaga dari negara-negara mitra dagang utama Indonesia.
BPJPH juga terus mendorong sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan sertifikasi halal ke negara mitra dagang untuk menjamin kesesuaian prosedur serta kelancaran arus barang.
Labelisasi produk halal impor diatur dalam Keputusan BPJPH No. 88 Tahun 2023, sementara sistem pendaftaran sertifikat halal luar negeri tengah diperbarui melalui amandemen terhadap Keputusan Kepala BPJPH No. 90 Tahun 2023.
BPJPH menyatakan terbuka untuk memperluas kerja sama dengan lebih banyak lembaga sertifikasi halal luar negeri guna memperkuat ekosistem halal global.
Lebih dari sekadar regulasi, kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi halal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf