
Pantau - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mencatat telah menindak sebanyak 693 kendaraan over dimension over load (ODOL) sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.
Truk Fuso dan Kendaraan Besar Dominasi Pelanggaran
Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar aturan adalah truk Fuso, truk besar, dan pikap, yang umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta dan pelaku usaha pribadi.
Penindakan dilakukan secara konsisten melalui patroli jalan raya dan pemeriksaan di titik rawan ODOL.
Salah satu metode yang digunakan adalah penempelan blangko teguran pada kendaraan pelanggar untuk memberi peringatan tegas sekaligus pendataan.
Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menyatakan bahwa kendaraan ODOL bukan hanya membahayakan pengguna jalan lainnya, tetapi juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan.
Operasi Berkelanjutan dan Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Kendaraan yang paling banyak ditindak berasal dari pelat nomor BE (Lampung), BG (Sumatera Selatan), B (Jakarta), BM (Riau), BH (Jambi), dan K (Jawa Tengah).
Penindakan ini merupakan bagian dari program nasional yang menargetkan pengurangan signifikan kendaraan ODOL di jalan raya.
Langkah-langkah penindakan meliputi:
- Penertiban langsung di jalan raya
- Pemeriksaan di titik-titik rawan ODOL
- Sosialisasi kepada perusahaan logistik dan pelaku usaha angkutan barang
Polda Lampung menyatakan akan melanjutkan operasi serupa secara berkala dan tidak ragu memberikan sanksi tegas seperti tilang dan rekomendasi pencabutan izin operasi bagi kendaraan yang tetap melanggar aturan.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan logistik dan pengusaha angkutan barang untuk mematuhi aturan terkait dimensi dan muatan kendaraan,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Ia juga menambahkan bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, operator transportasi, maupun masyarakat pengguna jalan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf