
Pantau - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengimbau seluruh sekolah di wilayah tersebut agar tidak melakukan praktik jual beli seragam siswa saat masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), karena melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Praktik Lama yang Masih Terjadi Saat Daftar Ulang
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah sering terjadi pada saat proses pendaftaran ulang siswa baru.
Dalam banyak kasus, orang tua merasa terpaksa membeli seragam dari sekolah karena jika tidak, anak mereka dianggap tidak melakukan daftar ulang.
"Praktik semacam ini masih kami temukan pada tahun ajaran sebelumnya," ungkapnya.
Menurut pemantauan Ombudsman, wali murid harus menyiapkan biaya sekitar Rp1,5 juta untuk membeli 4 hingga 5 paket seragam dari sekolah.
Hal ini dinilai membebani orang tua, terutama dari kalangan ekonomi kurang mampu.
Larangan Resmi dan Imbauan Pelaporan
Aturan mengenai larangan jual beli seragam oleh sekolah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Pada Pasal 12 disebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat memang diperbolehkan membantu pengadaan seragam, khususnya bagi keluarga tidak mampu, tetapi tidak dalam bentuk transaksi jual beli yang dipaksakan.
Selama masa PPDB, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan seragam atau perlengkapan sekolah lainnya.
Ombudsman mengajak masyarakat, khususnya wali murid, untuk melaporkan praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh sekolah kepada Ombudsman jika menemukan pelanggaran serupa.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf