
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian untuk menutup akses ilegal di lokasi-lokasi rawan perusakan tembok pembatas jalur kereta api, khususnya di lintas Jatinegara hingga Cipinang.
Tindakan Tegas Terhadap Perusakan Tembok Rel
Langkah ini disampaikan oleh Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyusul ditemukannya kembali lubang-lubang besar dan kecil yang digunakan masyarakat untuk melintasi atau memasuki area rel.
“Sebagai langkah lanjutan, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menggandeng aparat kewilayahan dan kepolisian setempat. Langkah ini meliputi penutupan kembali akses ilegal di titik-titik rawan,” ungkap Ixfan.
KAI juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebagai pemilik aset untuk menutup kembali lubang-lubang tersebut dan meningkatkan patroli keamanan.
“Sekaligus kita akan ada peningkatan patroli keamanan di lokasi-lokasi rawan, dan tindakan tegas terhadap pelaku perusakan,” tambahnya.
Ixfan menyayangkan tindakan perusakan yang terus terjadi, meskipun pihaknya telah melakukan sterilisasi dan perbaikan tembok pembatas.
“Upaya perusakan ini sangat disayangkan, karena selain melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan jiwa masyarakat dan juga operasional perjalanan kereta api,” tegasnya.
Lubang Kecil Dikhawatirkan Jadi Akses Prostitusi
Berdasarkan pemantauan di lokasi, ditemukan beberapa lubang besar yang sudah ditutup dengan besi. Namun masih ada lubang-lubang kecil yang belum tertutup sepenuhnya dan diduga dibuka secara perlahan oleh warga.
Lubang tersebut kerap digunakan sebagai akses ilegal melintasi rel, bahkan dilaporkan warga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.
Di sekitar tembok juga telah dipasang peringatan larangan masuk ke perlintasan kereta api karena membahayakan keselamatan.
Ixfan mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalur rel sebagai akses umum maupun tempat aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum.
“Jalur rel bukan area publik dan penyalahgunaannya bisa menyebabkan konsekuensi fatal,” ujarnya.
Pelaku perusakan tembok pembatas dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga fasilitas perkeretaapian. Bila menemukan aktivitas mencurigakan atau membahayakan di sekitar rel, segera laporkan kepada petugas KAI maupun aparat setempat. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Ixfan.
- Penulis :
- Aditya Yohan