HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Desak Menlu Sugiono Segera Isi 12 Posisi Dubes yang Masih Kosong

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi I DPR Desak Menlu Sugiono Segera Isi 12 Posisi Dubes yang Masih Kosong
Foto: Komisi I DPR Desak Menlu Sugiono Segera Isi 12 Posisi Dubes yang Masih Kosong(Sumber: ANTARA/HO-Persib Bandung)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono, mendesak Menteri Luar Negeri Sugiono untuk segera mengisi kekosongan posisi duta besar (dubes) di sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang hingga kini belum terisi.

Dubes Dianggap Unsur Strategis dalam Diplomasi dan Perlindungan WNI

Menurut Anton, posisi dubes merupakan unsur penting di Kementerian Luar Negeri karena mereka bertugas menjalankan fungsi diplomasi, tugas kenegaraan lainnya, dan yang tak kalah penting, melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.

"Ya, kalau saya sih maunya yang kosong ini segera diisilah, apa pun alasannya," ungkap Anton dalam pernyataannya.

Ia menyebutkan bahwa saat ini terdapat 12 KBRI yang belum memiliki duta besar.

Kekosongan ini di antaranya terjadi di KBRI Amerika Serikat sejak 2023 karena dubes sebelumnya diangkat menjadi Wakil Menteri BUMN.

Dubes untuk PBB di New York dan KBRI Jerman juga kosong setelah pejabatnya diangkat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

"PBB Jenewa dubesnya jadi Wakil Menteri PPN dan Bappenas. Dubes Korea Utara sejak 2021 ditarik karena Covid-19, sampai sekarang tidak ada," jelasnya.

DPR Minta Persiapan Dubes Baru Dipercepat

Anton juga menekankan pentingnya mempersiapkan calon pengganti dubes yang masa jabatannya akan segera habis.

Ia menyoroti bahwa proses pengangkatan dubes tidak dapat dilakukan secara mendadak karena harus melalui tahapan uji kepatutan dan pelantikan yang memerlukan waktu.

Meskipun memahami bahwa pengangkatan dubes adalah hak prerogatif Presiden, Anton mengimbau Menteri Luar Negeri Sugiono untuk aktif menjalin komunikasi dengan Presiden terkait posisi-posisi yang akan kosong.

"Itu kalau kosongnya lama 'kan tidak bagus juga untuk negara yang bersangkutan," tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf