
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tengah disusun untuk memperluas cakupan wajib belajar menjadi 13 tahun, mencakup satu tahun prasekolah (TK/PAUD) hingga tingkat SMA atau SMK.
"Kami sedang menyusun perubahan Undang-Undang Sisdiknas dan ingin meningkatkan wajib belajar itu sampai 13 tahun, berarti sampai SMA-SMK dan ditambah satu tahun di bawah prasekolah yakni TK atau PAUD," ungkap Hetifah.
Pendidikan Dasar Gratis, Sekolah Swasta Terlibat
Revisi ini juga merupakan respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta.
Hetifah menyatakan bahwa DPR RI mendukung tujuan putusan MK tersebut dan ingin melangkah lebih jauh dengan menjadikan pendidikan hingga SMA/SMK sebagai bagian dari wajib belajar nasional.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari pendidikan gratis adalah menghapus hambatan sekolah akibat faktor ekonomi, geografis, atau keterbatasan lainnya.
"Jadi tidak masalah kalau anak didik ini sekolah di swasta asalkan mutu dan biayanya tidak kalah dari sekolah negeri," jelasnya.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan sekolah swasta menjadi penting karena tidak semua siswa bisa tertampung di sekolah negeri.
Namun, ia juga menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta diwajibkan memberikan layanan gratis.
"Menurut saya, sekolah swasta premium seperti ini tidak wajib gratis karena orang masuk ke sana atas pilihannya, bukan karena soal daya dukung sekolah," imbuh Hetifah.
Klasifikasi Sekolah Swasta dan Perhatian untuk Sekolah BOS
Hetifah mendorong agar pemerintah ke depan membuat klasifikasi yang lebih jelas antara sekolah swasta berbayar dan sekolah swasta penerima dana BOS yang memberi layanan gratis.
Ia menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sekolah swasta yang bergantung pada bantuan operasional sekolah (BOS), agar kualitas dan mutu pendidikan di lembaga-lembaga tersebut tetap terjaga.
- Penulis :
- Aditya Yohan