Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, BKAD Tegaskan Aset Daerah Bersertifikat dan Minta Warga Tempuh Jalur Hukum

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, BKAD Tegaskan Aset Daerah Bersertifikat dan Minta Warga Tempuh Jalur Hukum
Foto: Sengketa Lahan SDN 1 Pengenjek, BKAD Tegaskan Aset Daerah Bersertifikat dan Minta Warga Tempuh Jalur Hukum(Sumber: ANTARA/Akhyar Rosidi.)

Pantau - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pengenjek merupakan aset daerah yang telah bersertifikat, meskipun saat ini lahan tersebut tengah disengketakan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris.

BKAD Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Pengadilan

Kepala BKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman, menyampaikan bahwa status lahan SDN 1 Pengenjek sudah jelas secara hukum.

"Tanah SDN 1 Pengenjek itu telah memiliki sertifikat," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa lahan seluas 21 are tersebut tercatat sebagai aset daerah dan tidak dapat dilepaskan begitu saja tanpa keputusan pengadilan.

"Pelepasan aset bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan," ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian melalui mediasi tidak dimungkinkan karena status tanah tersebut sudah tercatat sebagai milik pemerintah daerah.

"Untuk diselesaikan melalui mediasi tidak bisa, karena tanah itu aset daerah serta telah tercatat dan memiliki sertifikat," ia menambahkan.

BKAD menyarankan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris untuk menggugat pemerintah daerah melalui jalur hukum sebagai langkah yang sesuai prosedur.

Aktivitas Sekolah Tetap Berjalan Meski Disegel

Sementara itu, Abdul Manan, salah satu ahli waris dari Amaq Sahmin, menyatakan bahwa tindakan pemagaran dilakukan demi menuntut kejelasan status lahan.

Selain memasang pagar kayu, pihak keluarga juga menempelkan spanduk larangan di gerbang sekolah dan tembok puskesmas pembantu, menyatakan bahwa penggunaan lahan tanpa izin ahli waris dilarang.

"Ini dilakukan semata meminta respon pihak terkait, khususnya pemerintah daerah (pemda) untuk kejelasan lahan milik kami," ungkap Abdul Manan.

Ia juga menegaskan bahwa mereka tidak berniat mengganggu aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.

" Kami tidak ada niatan untuk mengganggu aktivitas belajar siswa setempat," ujarnya.

Meski gerbang utama ditutup, kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Pengenjek tetap berjalan normal melalui akses alternatif dari pintu samping belakang.

Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Idham Halid, menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung pertemuan antara ahli waris dan Sekretaris Daerah Lombok Tengah untuk membahas penyelesaian persoalan ini.

"Kami minta kepada ahli waris untuk tidak mengganggu proses pendaftaran maupun belajar siswa. Silahkan menempuh jalur hukum," imbaunya.

Penulis :
Ahmad Yusuf