
Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) sebesar 8 hingga 15 persen masih dalam tahap kajian menyeluruh dan belum menjadi keputusan final.
"Mengenai pemberitaan kenaikan tarif ojek online 8–15 persen, ini masih dalam tahap kajian mendalam. Artinya, ini belum berupa keputusan final, prosesnya masih banyak, masih panjang," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan.
Ia menegaskan bahwa kajian ini dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem digital.
Penyesuaian Tarif Libatkan Multistakeholder, Pertimbangkan Pembagian Pendapatan
Penentuan tarif baru ojek online harus mempertimbangkan aspek keadilan, keberlanjutan usaha, dan kesejahteraan mitra pengemudi.
Kajian yang sedang dilakukan mencakup struktur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi, serta usulan pembatasan potongan maksimal sebesar 10 persen oleh aplikator.
Untuk menjaga objektivitas, Kemenhub menyerahkan kajian ini kepada lembaga independen, bukan dilakukan oleh lembaga internal pemerintah.
Hasil kajian tersebut akan dikonsultasikan dengan pakar, akademisi, aplikator, mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen sebagai bagian dari pendekatan multistakeholder.
"Jadi, pendekatan yang kami gunakan adalah pendekatan multistakeholder, ini sangat penting. Untuk memastikan bahwa regulasi ini dihasilkan tidak hanya untuk menguntungkan satu pihak saja atau satu kelompok saja, tapi memberikan keadilan untuk semua," jelas Aan.
Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan ini disusun dengan sangat hati-hati karena akan berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha dan pengguna layanan digital di seluruh Indonesia.
Keputusan akhir nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan usaha, kepentingan konsumen, dan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf