billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Soroti Tersendatnya Dana Otsus dan Infrastruktur di Empat DOB Papua, 2025 Jadi Tahun Penentu

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi II DPR RI Soroti Tersendatnya Dana Otsus dan Infrastruktur di Empat DOB Papua, 2025 Jadi Tahun Penentu
Foto: Komisi II DPR RI Soroti Tersendatnya Dana Otsus dan Infrastruktur di Empat DOB Papua, 2025 Jadi Tahun Penentu(Sumber: ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Pantau - Komisi II DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) empat provinsi di Papua untuk membahas kebijakan transfer dana otonomi khusus (otsus) dan anggaran pembangunan infrastruktur perkantoran.

"Yang pertama adalah membahas kebijakan pemerintah pusat terkait dengan transfer dana otonomi khusus (otsus) DOB empat provinsi di Papua dan yang kedua membahas anggaran infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru empat provinsi di Papua," ujar anggota Komisi II dalam rapat yang digelar bersama sejumlah kementerian.

Rapat ini menjadi krusial karena tahun 2025 merupakan tahun ketiga atau terakhir bagi pemerintah pusat untuk melakukan fasilitasi terhadap DOB sesuai amanat undang-undang pembentukan provinsi baru.

"Kalau kita hitung sejak 2022 (dimekarkan), maka tahun 2025 ini adalah tahun terakhir kita, APBN pemerintah pusat berkewajiban untuk 'membantu', terutama dana transfer, dana otonomi khusus pada satu pihak, dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru di empat provinsi di Papua tersebut," jelasnya.

Evaluasi: Dana Terhambat, Pembangunan Infrastruktur DOB Papua Mandek

Panja Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan peninjauan langsung ke empat provinsi baru—Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—pada Mei 2025.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pembangunan kantor gubernur, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum berjalan karena transfer dana dari pemerintah pusat masih tersendat.

"Di mana anggaran tersebut masih terblokir untuk pembangunan infrastruktur tersebut," ungkap Komisi II.

Anggota Komisi II Rifqi menyoroti kecilnya alokasi dana transfer ke empat provinsi baru karena dibagi dari anggaran provinsi sebelumnya.

"Jadi, dulu misalnya besarnya 100 dinikmati satu, sekarang 100 jadi dinikmati lima karena di Papua dari satu (provinsi) jadi empat (provinsi)," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hambatan dalam realisasi anggaran akan berdampak langsung pada terhentinya pembangunan fisik, khususnya yang ditangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Tentu kalau aspek keuangan bersumber dari APBN-nya masih bermasalah, Kementerian Pekerjaan Umum yang diberi tugas untuk membangun juga pasti akan sangat kesulitan untuk menyelesaikan proses pembangunan infrastruktur fisik di sana," tambahnya.

Hadirkan Tiga Wakil Menteri, Rapat Tegaskan Koordinasi Antarsektor

Rapat Panja ini turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dan Wakil Menteri PUPR Diana Kusumastuti, serta perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat menghasilkan desakan agar koordinasi lintas kementerian ditingkatkan demi percepatan pencairan dana otsus dan pembangunan infrastruktur DOB yang telah tertunda.

Tahun 2025 akan menjadi penentu keberhasilan implementasi penuh empat provinsi baru di Papua sesuai mandat undang-undang dan harapan masyarakat lokal.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler