billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Mualem Desak Dana Otsus Diperpanjang Seumur Hidup dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gubernur Aceh Mualem Desak Dana Otsus Diperpanjang Seumur Hidup dalam Revisi UU Pemerintahan Aceh
Foto: Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem saat memberikan keterangan kepada awak media, di Banda Aceh, Selasa 22/10/2025 (sumber: ANTARA/Rahmat Fajri)

Pantau - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, meminta agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh diperpanjang tanpa batas waktu melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Permintaan tersebut disampaikan Mualem saat memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh pada Selasa, 22 Oktober 2025, usai menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kita inginkan seperti itu, diperpanjang sampai seumur hidup seperti Papua (dana otsus). Kenapa Papua boleh kita tidak boleh," ungkapnya.

Mualem menegaskan bahwa perpanjangan dana otsus merupakan harapan masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Harapan Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA

Dalam kesempatan tersebut, Mualem menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh dan DPR Aceh telah menyusun sejumlah usulan revisi terhadap UUPA yang diharapkan dapat diakomodasi sepenuhnya.

Usulan itu mencakup delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan, termasuk pasal 183 yang berkaitan dengan pendapatan dan fiskal daerah, khususnya dana otsus.

Dalam draf usulan tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar dana otsus diberikan sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan tanpa batas waktu.

"Benar-benar sekali, itu nyawa kita, kalau tidak ada itu, tidak bisa kita buat apa-apa," tegas Mualem.

Ia menambahkan bahwa revisi UUPA adalah cita-cita besar masyarakat Aceh yang dianggap penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah.

Selain dana otsus, revisi juga mencakup pembagian hasil sumber daya alam dan penegasan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.

"Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh," katanya.

Menurutnya, selama ini dana otsus telah memberikan dampak signifikan dalam pembangunan Aceh, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.

"Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain," ujarnya.

Respons Baleg DPR RI dan Komitmen pada MoU Helsinki

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UUPA tidak bertujuan mengubah substansi kekhususan Aceh.

Ia menekankan bahwa revisi hanya ditujukan untuk memperkuat kekhususan Aceh agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

"Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh," katanya.

Bob Hasan juga menyampaikan bahwa semangat MoU Helsinki tetap menjadi pedoman utama dalam pembahasan revisi ini.

"Semangat dan substansi tetap sama, yaitu demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh," tegasnya.

Ia menyatakan harapannya agar proses revisi dapat rampung tahun ini sesuai dengan harapan Gubernur Aceh.

"Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama," tutup Bob Hasan.

Penulis :
Arian Mesa