
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyampaikan bahwa DPR RI tengah merevisi dua undang-undang penting terkait penyelenggaraan ibadah haji, yakni UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Pengelolaan Keuangan Haji.
Saat ini, draf revisi kedua undang-undang tersebut telah masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Undang-undang penyelenggaraan haji sekarang sudah diharmonisasi di Baleg. Itu memang kewenangan dari Baleg untuk melakukan harmonisasi terhadap pasal-pasal yang berkaitan," ungkap Abidin Fikri.
Diharapkan Selesai Masa Sidang Ini
Abidin berharap proses harmonisasi segera rampung agar revisi UU bisa dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI, paling lambat pada masa sidang berikutnya.
Ia menegaskan bahwa revisi ini sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika yang terus muncul dalam penyelenggaraan haji setiap tahunnya.
"Jangan sampai kita seperti menyetel kaset pita lama, tiap tahun diputar ulang masalah yang sama. Tahun ini kusut, tahun depan kusut lagi. Nah, revisi dua undang-undang ini harus bisa mengurai kekusutan itu," ujarnya.
Revisi regulasi ini ditargetkan mampu menyelesaikan persoalan klasik yang sering terjadi, seperti transportasi, akomodasi, perhotelan, pemondokan, dan konsumsi jemaah haji.
“Jangan sampai persoalan-persoalan itu terus berulang. Kita harus pastikan revisi ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan haji Indonesia ke depan,” tegas Abidin.
- Penulis :
- Aditya Yohan