Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pakar Lingkungan Minta Legalitas Tambang di Sekotong Berdasarkan Kajian Ilmiah, Bukan Kepentingan Ekonomi Saja

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pakar Lingkungan Minta Legalitas Tambang di Sekotong Berdasarkan Kajian Ilmiah, Bukan Kepentingan Ekonomi Saja
Foto: Pakar Lingkungan Minta Legalitas Tambang di Sekotong Berdasarkan Kajian Ilmiah, Bukan Kepentingan Ekonomi Saja(Sumber: ANTARA/HO-KPK)

Pantau - Pakar lingkungan dari Universitas Muhammadiyah Mataram, Dr. Syafril, menegaskan bahwa legalisasi tambang di wilayah Sekotong, Lombok Barat, harus didasarkan pada kajian akademis yang komprehensif, bukan semata pertimbangan ekonomi.

"Tentu saja naskah akademik menjadi sangat penting dalam mempertimbangkan mengeluarkan izin pertambangan. Tidak ujuk-ujuk ada potensi tambang dan ekonomi, mereka langsung mengambil sikap membuka izin. Hasil riset harus menjadi rujukan untuk memberikan izin," ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah akademisi dan aktivis lingkungan telah melakukan riset tentang potensi tambang dan dampak ekologis di wilayah tersebut.

"Jadi, problem di sana cukup mengkhawatirkan. Seperti merkuri yang dibuang tidak dengan mekanisme yang benar, itu mengancam eksistensi ekosistem darat dan laut. Ada banyak ekosistem di pantai yang mengonsumsi merkuri. Bisa berbahaya bagi kehidupan manusia dan lainnya," jelasnya.

Legalitas Tambang Rakyat Bukan Sekadar Prosedur

Dr. Syafril mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memiliki dasar hukum untuk melegalkan tambang rakyat, seperti Perpres Nomor 55 Tahun 2022 atau PP Nomor 96 Tahun 2024.

"Namun ini bukan masalah prosedural atau bukan prosedural, ini situasi pertambangan di Lombok Barat dalam tahap evaluasi. Mungkin sambil menunggu hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan, baru pemkab mengambil sikap," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pertambangan di Sekotong harus berbasis kajian ilmiah yang valid, terlebih jika terdapat batasan hanya sampai tahap eksplorasi.

"Apalagi jika benar ada batasan di sana hanya bisa sampai tahap eksplorasi, bukan eksploitasi. Artinya ada yang berbahaya, itu harus dipertimbangkan juga," tegasnya.

Ia juga mendorong Pemkab Lombok Barat untuk membuka ruang diskusi bersama para pakar dan lembaga swadaya masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Ajak mereka untuk diskusi, termasuk juga NGO, tidak perlu khawatir soal itu," katanya.

Pernyataan ini muncul di tengah polemik mengenai tambang emas ilegal di Sekotong, yang diduga melibatkan tenaga kerja asing asal China.

"Jadi, ada baiknya pemkab hati-hati, karena bukan sekadar masalah sederhana tentang tambang ini, ada banyak komponen yang saling berkaitan," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf