
Pantau - Provinsi Jawa Timur menjadi daerah pertama yang menuntaskan penyelesaian badan hukum bagi 8.494 Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan 100 persen SK Administrasi Hukum Umum (AHU) telah terbit per 30 Juni 2025.
Percepat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa dari total koperasi yang terbentuk, sebanyak 1.600 koperasi mendapat fasilitas biaya akta notaris.
Koperasi Merah Putih tersebar di 7.721 desa dan 773 kelurahan yang berada di 666 kecamatan, 29 kabupaten, dan sembilan kota di seluruh Jawa Timur.
Khofifah optimistis koperasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus mempersempit kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran koperasi akan membantu menurunkan indeks gini dan indeks Theil sebagai indikator ketimpangan ekonomi.
Jika Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ikut menyalurkan pembiayaan melalui penyertaan modal dengan skema bunga rendah, koperasi desa akan semakin mudah berkembang.
Pemprov Jatim mengusulkan plafon pembiayaan maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi.
Koperasi desa ini akan diarahkan untuk menjalankan usaha sesuai potensi lokal seperti agen elpiji 3 kg dan pupuk, namun tetap menjaga sinergi dengan pelaku usaha eksisting agar tidak terjadi persaingan tidak sehat.
"Koperasi ini bukanlah kompetitor usaha yang sudah ada, tapi bertujuan untuk mendekatkan layanan ke masyarakat dan membuat harga lebih terjangkau," ungkap Khofifah.
Siap Masuk Skema Pembiayaan Nasional
Direktur Bisnis LPDB Kemenkop UKM, Krisdianto, menyebut Jawa Timur sebagai provinsi pertama yang menuntaskan target nasional pembentukan koperasi desa.
LPDB bersama Himbara siap mengoptimalkan pembiayaan sektor riil dengan bunga sebesar 6 persen per tahun.
Pembiayaan koperasi akan difokuskan pada sektor produktif, bukan simpan pinjam.
Skema ini akan melibatkan BUMN seperti PT Pos, Bulog, Kimia Farma, Pupuk Indonesia, dan Pertamina.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jatim, Endy Alim Abdi, menyebut tiga daerah tercepat menyelesaikan badan hukum koperasi desa yaitu Kabupaten Nganjuk (284 desa/kelurahan), Ponorogo (307), dan Sidoarjo.
Pembiayaan koperasi akan didukung oleh Bank Himbara, Bank UMKM Jatim, dan Bank Jatim, dengan tenor pinjaman hingga enam tahun.
Rapat koordinasi dengan perbankan telah dilakukan untuk menyiapkan skema pembiayaan koperasi desa hingga Rp3 miliar per unit koperasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf