
Pantau - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Reda Manthovani mengingatkan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Bangka Belitung untuk tidak melakukan intimidasi atau tindakan merugikan terhadap aparatur desa dalam proses pengawasan dana desa.
Kepala Desa Kini Bisa Langsung Lapor ke Kejagung
Reda menegaskan bahwa kejaksaan harus menjadi pelindung bagi masyarakat kecil, bukan sumber ketakutan.
"Kejari tidak boleh mengintimidasi, meminta sesuatu imbalan dan tindakan merugikan lainnya yang merugikan aparatur desa," ungkapnya.
Sebagai upaya memperkuat pengawasan, Kejaksaan Agung telah meluncurkan sistem aplikasi Jaga Desa berbasis teknologi informasi.
Dalam aplikasi tersebut, tersedia kolom khusus bagi kepala desa untuk melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung apabila terjadi penyimpangan atau intimidasi oleh aparat kejari.
"Kepala desa bisa melaporkan langsung kepada Kejagung, apabila ada kejari dan kasi intel melakukan tindakan yang merugikan aparatur pemerintahan desa ini," tegas Reda.
Aplikasi Jaga Desa Gantikan Bimtek Berbiaya
Reda juga menjelaskan bahwa dengan kehadiran aplikasi Jaga Desa, kepala desa tidak perlu lagi mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang biasanya membutuhkan dana besar.
"Para kades tidak perlu melakukan bimtek-bimtek yang mengeluarkan dana, para kades cukup mengisi bimtek dalam kolom khusus di aplikasi Jaga Desa ini dan nanti akan dipandu langsung oleh para kepala kejari secara gratis," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menindak tegas oknum kejari atau intelijen kejari yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aparatur desa.
"Kita akan mengamankan langsung kepala atau kasi intel kejari ini, karena memang Kepala Kejagung menginginkan aparatnya di bawah untuk lebih memperhatikan masyarakat kecil dari urusan intimidasi," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan