Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Soroti Efektivitas Penanganan Malapraktik, Minta Kemenkes Perkuat Sistem Pengawasan Kesehatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Soroti Efektivitas Penanganan Malapraktik, Minta Kemenkes Perkuat Sistem Pengawasan Kesehatan
Foto: Anggota DPR Soroti Efektivitas Penanganan Malapraktik, Minta Kemenkes Perkuat Sistem Pengawasan Kesehatan(Sumber: ANTARA/HO-Humas DPR RI.)

Pantau - Anggota MPR RI sekaligus Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mempertanyakan efektivitas sistem pengaduan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menangani kasus dugaan malapraktik, menyusul rendahnya angka laporan yang terbukti sebagai pelanggaran.

Hanya 31 Persen Laporan Terbukti, Sistem Dinilai Perlu Diperkuat

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Majelis Disiplin Profesi (MDP), dan organisasi profesi tenaga kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 2 Juli 2025, Neng Eem menyampaikan kekhawatirannya terhadap efektivitas sistem pelaporan malapraktik.

"Dari ratusan laporan masyarakat, hanya 31 persen terbukti pelanggaran. Ini apakah sistem pelaporan kita terlalu longgar? Atau justru korban kesulitan membuktikan?" ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kasus malapraktik tidak boleh dianggap hal yang lumrah dan perlu penanganan serius berbasis sistem yang kuat dan akuntabel.

Menurutnya, terdapat "tiga dosa" besar dalam sistem pelayanan kesehatan saat ini, yaitu lemahnya sistem pengawasan, minimnya perlindungan hukum bagi tenaga medis, dan rendahnya literasi publik terkait risiko medis.

"Ketika bayi tertukar, ibu meninggal, salah suntik obat, alat operasi tertinggal di tubuh pasien, atau pasien kehilangan penglihatan, publik marah, tapi kita perlu pastikan, apakah ini pelanggaran disiplin, kelalaian, atau justru kegagalan sistem?" tegasnya.

Delapan Provinsi Belum Miliki Tim Pemeriksa Ad Hoc

Neng Eem juga mencatat bahwa hingga 1 Juli 2025, masih ada delapan provinsi yang belum membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc MDP.

Ia menilai keberadaan tim tersebut penting untuk menjamin investigasi dugaan malapraktik berjalan secara independen dan akuntabel.

Selain itu, ia mendorong MDP segera menyusun petunjuk teknis terkait etik, disiplin, dan hukum profesi untuk mencegah multitafsir yang berpotensi menjerat tenaga kesehatan secara tidak adil.

Ia juga mendukung pelibatan masyarakat sipil dan lembaga HAM dalam panel-panel disiplin profesi.

Lebih lanjut, Neng Eem meminta organisasi profesi seperti IDI, IBI, dan PPNI untuk aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, membangun sistem pelaporan digital yang mudah diakses, serta menyediakan bantuan hukum yang merata hingga ke pelosok daerah.

Ia menekankan bahwa Kemenkes harus tidak hanya mencatat insiden keselamatan pasien (IKP) dan kejadian tidak diharapkan (KTD), tetapi juga menindaklanjutinya dengan investigasi menyeluruh, pembinaan terhadap tenaga medis, dan intervensi pada fasilitas yang melakukan pelanggaran berulang.

"Jangan sampai rakyat miskin harus berobat ke rumah sakit tapi pulang hanya membawa duka. Ini bukan hanya soal malapraktik, tapi soal keadilan, kemanusiaan, dan integritas sistem kesehatan kita," tutupnya.

Penulis :
Aditya Yohan