
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto menegaskan bahwa aksi pelemparan batu ke arah kereta api merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan dan dapat dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menyampaikan bahwa tindakan tersebut tergolong membahayakan lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau mesin di jalan kereta api atau trem.
"Aksi pelemparan batu membahayakan keselamatan dan tergolong tindak pidana yang dapat dikenai sanksi hukum", tegasnya.
Insiden Terus Terjadi, KAI Gandeng Polisi dan Masyarakat untuk Edukasi
Selain KUHP, larangan terhadap tindakan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian juga diatur dalam Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Aksi pelemparan batu dapat menyebabkan cedera serius pada penumpang maupun kru kereta, serta mengganggu kelancaran operasional perjalanan KA.
KAI menyatakan tidak akan mentoleransi aksi tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku.
Selama tahun 2025, Daop 5 Purwokerto mencatat sedikitnya lima kejadian gangguan terhadap perjalanan KA akibat pelemparan batu dan tindakan berbahaya lainnya.
Beberapa titik rawan meliputi petak jalan Stasiun Kretek–Stasiun Bumiayu, Stasiun Kebasen–Stasiun Randegan, Stasiun Karanggandul–Stasiun Karangsari, serta Kroya–Kemranjen.
Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni 2025 terhadap KA Serayu relasi Pasarsenen–Kiaracondong–Purwokerto, tepatnya di petak jalan antara Kawunganten dan Jeruklegi.
KAI terus melakukan edukasi kepada masyarakat sekitar jalur rel, terutama anak-anak dan remaja, melalui sosialisasi yang melibatkan sekolah, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KAI menghadirkan perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat.
Krisbiyantoro juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
“Kereta api adalah milik kita bersama. Mari kita jaga, kita rawat, dan kita hormati, demi keselamatan semua yang ada di dalamnya”, pesannya.
Masyarakat diimbau segera melaporkan jika melihat aksi pelemparan atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel kepada petugas atau saluran resmi KAI.
- Penulis :
- Aditya Yohan