
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif DPR untuk memperkuat tata kelola haji nasional, khususnya dalam penguatan kelembagaan Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Revisi tersebut mengusulkan agar BP Haji menjadi lembaga pemerintah setingkat menteri guna memperjelas kedudukan dan peranannya dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyampaikan bahwa terdapat penyisipan pasal baru dalam revisi ini.
"Menyisipkan satu pasal di antara Pasal 1 dan Pasal 2, yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai definisi Badan Penyelenggara (BP) Haji dan Umrah. Yang selanjutnya disebut badan adalah lembaga pemerintah setingkat menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah," ungkapnya.
Selama ini, keberadaan BP Haji hanya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024.
Dengan memasukkan definisi BP Haji ke dalam undang-undang, status kelembagaan BP Haji akan menjadi lebih kuat secara hukum dan administratif.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan Visa dan Biaya Haji Juga Direvisi
Revisi juga mengatur pembagian visa haji menjadi dua kategori, yakni visa kuota dan visa nonkuota.
Iman menjelaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada jemaah nonkuota.
"Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian arah pengaturan mengenai tata kelola terhadap perlindungan jemaah haji yang berangkat tanpa menggunakan kuota haji Indonesia," ia mengungkapkan.
Selain itu, revisi mencakup penyisipan pasal baru mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yang mulai diterapkan tahun 2025 untuk pelaksanaan haji tahun 2026 dan 2027.
"Menyisipkan pasal 127D mengenai mekanisme pengusulan dan pembahasan BPIH, serta mengubah judul BAB 12A dari 'peran serta masyarakat' menjadi 'partisipasi masyarakat'," kata Iman.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh anggota Baleg menyepakati untuk membawa hasil harmonisasi revisi ini ke rapat paripurna DPR.
"Apa yang menjadi catatan harmonisasi ini penting sekali untuk dibawakan di tahapan selanjutnya," ujarnya.
Indonesia merupakan negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia.
Pada musim haji 2025, jumlah jemaah haji Indonesia tercatat mencapai 241.000 orang, terdiri dari 221.000 jemaah kuota dan 20.000 jemaah nonkuota.
Dengan jumlah jemaah yang sangat besar, penguatan regulasi dan kelembagaan dinilai mendesak untuk memastikan perlindungan dan pelayanan optimal bagi seluruh peserta ibadah haji.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf