
Pantau - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan melibatkan seluruh sektor industri untuk menjawab tantangan zaman, khususnya dalam menghadapi maraknya transaksi digital dan penyelesaian sengketa konsumen yang kian kompleks.
DPR RI Gelar Rapat Panja dengan Empat Asosiasi Industri
Rapat Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Konsumen digelar oleh Komisi VI DPR RI bersama sejumlah asosiasi pelaku usaha di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 10 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut hadir perwakilan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), serta Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL).
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen eksisting itu sudah kurang lebih 25 tahun. Sehingga tidak antisipatif lagi dengan perkembangan kekinian, khususnya dalam merespons permasalahan konsumen di sektor e-commerce, penyelesaian sengketa konsumen yang tidak adaptif, pengaturan sanksi yang belum tegas, serta pemberdayaan yang signifikan," ungkap Nurdin Halid.
Komisi VI DPR RI kini secara intensif mengundang berbagai asosiasi pelaku usaha untuk menyerap masukan dan memperkaya substansi RUU Perlindungan Konsumen.
"Harapan kami, dapat memperoleh masukan yang substantif dan konstruktif terkait penyelesaian sengketa konsumen, penguatan kelembagaan, hingga standar perlindungan konsumen dari berbagai sektor," ia menambahkan.
Komitmen Legislasi untuk Perlindungan Konsumen Lebih Kuat
RUU tentang Perlindungan Konsumen telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai inisiatif DPR RI.
Nurdin Halid menjelaskan bahwa keterlibatan asosiasi sangat krusial karena masing-masing memiliki peran penting dalam hubungan langsung dengan konsumen dan industri.
GAIKINDO dinilai penting dalam kerja sama internasional, perpanjangan standar, dan distribusi data industri otomotif.
GP Farmasi disebut aktif dalam produksi, distribusi, dan pelayanan obat kepada konsumen.
GAPMMI, menurutnya, terus berupaya menciptakan iklim persaingan yang sehat di sektor makanan dan minuman.
Komisi VI DPR RI kini tengah menyusun draf naskah akademik serta rancangan pasal-pasal dalam RUU Perlindungan Konsumen.
Upaya penyusunan ini ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih konkret kepada masyarakat dari potensi bahaya produk dan jasa yang tidak aman.
"Semua ini bagian dari komitmen kita untuk memastikan perlindungan konsumen Indonesia tidak hanya kuat di atas kertas, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tutup Nurdin.
- Penulis :
- Arian Mesa