Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayarkan Mulai Januari 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayarkan Mulai Januari 2025
Foto: Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Rapelan Dibayarkan Mulai Januari 2025(Sumber: ANTARA/Asep Firmansyah)

Pantau - Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang belum mengikuti inpassing, dari sebelumnya Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.

Kebijakan Diatur PMA dan KMA 2025

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.

Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan, terhitung sejak Januari 2025.

"Harapan kami, guru PAI semakin profesional, menjadi teladan, dan mampu membimbing siswa secara jasmani maupun rohani," ungkap Nasaruddin.

Ia menjelaskan bahwa aturan ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian teknis lainnya.

Kenaikan tunjangan ini disebut sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan guru.

Kemenag Instruksikan Pencairan Segera

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menginstruksikan seluruh kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi agar segera menyosialisasikan kebijakan ini ke tingkat kabupaten/kota.

Sosialisasi diarahkan kepada Kepala Seksi PAI di daerah untuk mempercepat proses pencairan dan memastikan pembayaran rapelan sesuai dengan petunjuk teknis.

"Guru PAI sangat menantikan kebijakan ini karena berdampak langsung pada kesejahteraan mereka," ujarnya.

Direktur PAI Kemenag, M. Munir, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh Indonesia.

Guru PAI non-ASN umumnya diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemda, dan harus proaktif mengakses informasi terkait kebijakan ini.

Guru penerima tunjangan wajib memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

Kegiatan TBQ (tuntas baca Al-Qur’an) maksimal 6 jam dapat dihitung sebagai bagian dari beban mengajar.

Munir menegaskan, "Tidak akan ada guru PAI non-ASN yang tertinggal selama memenuhi syarat sesuai juknis."

Penulis :
Ahmad Yusuf