
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi berbeda, yakni di Depok dan Jakarta Barat, dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025.
Tiga orang pria berinisial S (32), D (30), dan A (34) telah diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.
Penggerebekan di Dua Lokasi, Sabu Disimpan dalam Koper Hitam
Sekitar pukul 23.00 WIB, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba langsung menyelidiki dan menangkap tersangka S, warga Jakarta Barat, di Depok.
Dari interogasi awal terhadap S, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sabu lainnya di sebuah kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Tim kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pria berinisial D dan A.
Dalam kamar kos tersebut ditemukan 11 bungkus besar sabu dengan berat total 11.000 gram (11 kg) yang disimpan di dalam sebuah koper hitam.
Barang bukti lainnya yang disita meliputi beberapa timbangan digital, plastik klip besar, dan sejumlah unit ponsel.
Rincian Barang Bukti dan Jaringan Asal Narkoba
Berikut rincian barang bukti dari dua lokasi penggerebekan:
TKP 1 (Depok):
- Dua klip sabu seberat dua gram
- Satu timbangan digital
- Satu unit handphone
- Satu tersangka (S)
TKP 2 (Jakarta Barat):
- 11 bungkus sabu seberat 11 kg
- Dua timbangan digital
- Dua pack plastik klip
- Enam unit handphone
- Dua tersangka (D dan A)
Menurut keterangan AKBP Ade Candra, sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Sumatera dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
- Penulis :
- Aditya Yohan