
Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, menegaskan pentingnya pembentukan Rencana Umum Penyediaan Minyak dan Gas (RUPMG) sebagai kerangka hukum strategis untuk sektor migas nasional, guna memberikan arah dan kepastian bagi para pelaku usaha energi.
RUPMG Diharapkan Jadi Panduan Jangka Panjang Sektor Migas
Hal tersebut disampaikan Aqib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (11/7/2025), yang juga dihadiri oleh jajaran direksi PT Pertamina (Persero), PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia Jawa Timur.
Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau perkembangan Proyek Strategis Nasional Grass Root Refinery and Petrochemical (GRR&P) Tuban.
"Di sektor ketenagalistrikan kita sudah punya RUPTL sebagai acuan kerja. Tapi di sektor migas, kita belum punya RUPMG yang fungsinya mirip, yaitu sebagai panduan besar dalam pengelolaan energi jangka panjang," ujar Aqib.
Ia menilai, tanpa adanya RUPMG, pelaku industri migas bekerja dalam ruang ketidakpastian yang rentan terhadap kesalahan kebijakan dan interpretasi hukum di masa depan.
"Payung hukum ini penting agar pelaku di sektor migas tidak disalahkan di waktu sekarang maupun yang akan datang. Ini bentuk perlindungan dan kepastian untuk semua pihak," tegasnya.
Dorongan kepada Kementerian ESDM dan Evaluasi Proyek Kilang
Aqib mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyusun dokumen RUPMG demi mewujudkan sistem pengelolaan sektor migas yang terstruktur dan sistematis.
"Kita ingin ada semacam payung yang menjembatani teman-teman di sektor migas agar bisa bekerja secara nyaman dan terarah untuk jangka panjang. Jangan sampai nanti ada kesalahan yang baru disadari di masa mendatang," ujarnya.
Politisi dari Fraksi PAN itu juga menyebut bahwa berbagai persoalan di sektor energi, termasuk yang menyangkut proyek kilang, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum dan kelembagaan energi nasional.
Menurutnya, kehadiran RUPMG sangat penting sebagai landasan kerja yang jelas dan terintegrasi, setara dengan RUPTL di sektor ketenagalistrikan, untuk mendorong iklim investasi dan operasional yang sehat bagi BUMN maupun pelaku usaha energi lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf






