
Pantau - Sebanyak 600 guru dari berbagai provinsi di Indonesia yang mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) difasilitasi untuk melanjutkan studi S2 Magister Pendidikan Dasar dengan biaya khusus.
FKIP UMPR telah resmi mendapatkan izin operasional untuk menyelenggarakan PPG bagi Guru Tertentu dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025.
Izin ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Komitmen Berkelanjutan UMPR dalam Peningkatan Kualitas Guru
Pemberian izin tersebut menjadi bukti kapasitas akademik, kesiapan sumber daya, dan komitmen FKIP UMPR dalam mencetak tenaga pendidik yang profesional.
Kepada para alumni PPG, FKIP UMPR memberikan kebijakan biaya khusus untuk melanjutkan ke jenjang S2 Pendidikan Dasar di lingkungan universitas yang sama.
Kebijakan ini merupakan wujud dari ekosistem pendidikan berkelanjutan dan terintegrasi yang dibangun UMPR untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru.
UMPR juga menjadi salah satu dari 134 perguruan tinggi di Indonesia yang dinyatakan layak menyelenggarakan program PPG oleh pemerintah.
Pada tahap kedua tahun 2025, FKIP UMPR akan menerima 600 mahasiswa PPG sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh kementerian.
Ketua Program Studi PPG FKIP UMPR, A’am Rifaldi Khunaifi, menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada institusinya.
Mekanisme PPG dan Proses Lapor Diri
Pelaksanaan PPG dilakukan selama dua bulan secara daring, memanfaatkan teknologi untuk menjangkau peserta di seluruh Indonesia.
Proses lapor diri dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh LPTK penyelenggara dan peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen.
Berkas yang harus diunggah meliputi: scan Pakta Integritas bermaterai, biodata mahasiswa (format PD DIKTI), scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV, kartu identitas (KTP/SIM), pas foto ukuran 4x6 berwarna, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian, Surat Bebas Napza, NPWP (jika ada), serta surat keterangan kepegawaian terakhir.
Nama peserta, pembagian bidang studi, dan jumlah rombongan belajar (rombel) dapat diakses melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
Pembelajaran mandiri dilakukan melalui Platform Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang telah disediakan oleh pemerintah.
Jadwal pelaksanaan dan tautan untuk lapor diri akan diumumkan kemudian.
Setelah lapor diri, peserta akan diminta bergabung ke dalam grup WhatsApp resmi PPG FKIP UMPR guna memperoleh informasi lanjutan terkait orientasi akademik, teknis pembelajaran, serta bimbingan dari dosen dan guru pamong.
- Penulis :
- Aditya Yohan