
Pantau - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap wisatawan yang ingin mendaki Gunung Rinjani untuk menginap terlebih dahulu di kawasan Sembalun.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, sebagai langkah antisipatif untuk mencegah insiden kecelakaan di jalur pendakian.
Aturan Baru Demi Keamanan Pendaki
"Ini soal tindakan keselamatan, preventif, bukan mengarah arogansi atau kepentingan pribadi (bupati). Tapi ini semata-mata kita ingin mencari keselamatan, dan kenyamanan bagi wisatawan yang mendaki ke Rinjani," ungkap Haerul Warisin.
Ia menyebutkan bahwa sudah banyak insiden terjadi di jalur pendakian Rinjani, mulai dari pendaki yang sakit, jatuh, hingga meninggal dunia.
Salah satu insiden yang menjadi perhatian adalah kasus yang dialami pendaki asal Brasil, Juliana Marins.
"Insiden ini lah yang harus kita sikapi. Caranya apa, kita buatkan regulasi, salah satunya kita mewajibkan setiap wisatawan yang ingin mendaki itu untuk menginap dulu di Sembalun. Nanti aturan ini menjadi aturan baku yang kita buat dalam Peraturan Bupati (Perbup)," ujarnya.
Menurutnya, banyak pendaki yang datang dari luar daerah langsung melakukan pendakian tanpa istirahat atau pengarahan terlebih dahulu.
"Begitu sampai sana (Sembalun) langsung naik, tanpa istirahat tanpa mendapatkan pengarahan, setelah di atas (Rinjani) kaget mereka. Padahal mereka ini rata-rata belum ada pengalaman pendakian, seperti halnya Juliana Marins itu," tambahnya.
Pembekalan untuk Porter dan Aturan Baru dari Perbup
Pemerintah juga akan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada para porter dan pemandu yang mendampingi wisatawan selama pendakian.
"Porter-porter ini kita harus ingatkan, kita didik. Kalau bawa tamu (wisatawan) itu jangan langsung dikasih naik, mereka harus menginap istirahat dulu paling tidak sehari, dibekali mereka dengan pengarahan dulu. Terus selama perjalanan pendakian jangan ditinggal, harus mereka diam tunggu. Supaya apa, tidak terjadi kecelakaan (terjatuh) dan sebagainya," jelas Haerul.
Kebijakan ini, lanjutnya, disusun berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR).
Melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dirancang, seluruh pendaki diwajibkan menjalani tahapan persiapan sebelum pendakian dimulai.
"Jadi itu, sebelum naik mereka harus beristirahat dulu, terus terima pengarahan, ditanya apakah pernah mendaki atau tidak, di cek kesehatannya apakah sehat atau tidak. Jadi aturan ini semata-mata kita lakukan untuk menjaga keselamatan mereka, karena mendaki Rinjani tidak gampang, belum cuaca yang berbeda. Jadi itu ya," tutup Haerul Warisin.
- Penulis :
- Shila Glorya









